Dokter Penjual Vaksin Secara Ilegal
Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri
Dua dokter yang menjual vaksin secara ilegal kini sudah diserahkan ke jaksa dan siap diadili
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang kian tak menentu ini, masih saja ada oknum dokter yang memanfaatkan situasi dengan menjual vaksin secara ilegal.
Adapun dokter penjual vaksin ilegal itu adalah dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih.
Kedua dokter penjual vaksin ilegal itu dibantu oleh Selviwaty alias Selvi.
Terkait kasus ini, kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
Adapun modus keduanya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.
Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan pada mereka.
Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.
"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Indonesia Nomor Urut 1 Kasus Covid-19 di Dunia Hari Ini, WHO Kritik Vaksin Gotong Royong Berbayar
Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.
Berkaitan dengan kasus ini, Bondan mengatakan bahwa awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.
"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.
Selanjutnya, sambung Bondan, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
Baca juga: TERUNGKAP Antibodi Penerima Vaksin Sinovac hanya Sepersepuluh Penerima Vaksin Pfizer-BioNTech
"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai,"
"Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut,"
"Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin perorang," lanjut Bondan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dokter-jual-vaksin-ilegal-medan-sumut.jpg)