Apa Itu PPKM Darurat Lengkap dengan 16 Aturan, Wali Kota Medan Bobby Perpanjang hingga 2 Agustus

Terjadi pro dan kontra. Teranyar, aturan ini akan diperpanjang Pemko Medan hingga 2 Agustus mendatang.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN/ALMAZMUR SIAHAAN
Wali Kota Medan, Bobby Nasution 

Berikut 16 rincian atau poin aturan PPKM darurat:

  1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.
  2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
  3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
  5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
  9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.
  13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

Diharapkan dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, aktivitas masyarakat yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir  

Diperpanjang Sampai 2 Agustus

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan akan diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. 

"Sepertinya akan diperpanjang sampai 2 Agustus nanti makanya kita minta masyarakat, ayolah untuk mematuhi protokol kesehatan,"  kata Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution saat berkunjung ke Lingkungan 15, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (15/7/2021). 

"Kita juga sebenarnya tidak mau kota Medan terus terusan seperti ini. Kami perlu bantuan masyarakat kota Medan. Karena kalau hanya kami yang terapkan Prokes maka Covid-19 ini tidak akan pernah selesai," lanjutnya. 

Dia pun mengatakan penyebaran Covid-19 di Kota Medan semakin hari meningkat. Dikatakannya kondisi Medan darurat penyebaran Covid-19 makanya diberlakukan PPKM darurat. 

"Jadi jangan dianggap sepele. Apa yang kita lakukan saat ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19" sebutnya. 

Dia pun menerangkan tahapan perpanjangan PPKM Darurat adalah instruksi dari pemerintah pusat yang ditindak lanjuti oleh instruksi gubernur. 

"Dan ada beberapa indikator yang membuat Medan masih masuk ke PPKM darurat. Ada beberapa juga yang bisa pindah dari PPKM darurat ke penyekatan saja," katanya. 

Bobby juga menjelaskan pemerintah telah memikirkan efek samping yang dirasakan masyarakat. 

"Contohnya bantuan yang mungkin besok sudah bisa keluar untuk masyarakat yang terdampak PPKM darurat. 51 ribu lebih paket sembako akan diberikan," ujarnya. 

Isi sembako itu pun 2 kilo gram beras, 2 kilo gram gula, dan 1 liter minyak goreng untuk tahap pertama.  

Amatan Tribun Medan, Bobby menyapa datang ke lingkungan 15 dalam rangka menyalurkan bantuan ke pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri di rumah. 

Terlihat Bobby bersama pemerintah setempat memberikan bantuan berupa sembako dan vitamin kepada warga yang diisolasi mandiri. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved