FAKTA Baru di Balik Suami Bunuh Teman, Motif Cinta Segitiga hingga Istri Dirudapaksa di Kamar Tidur

Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa tersangka bernama Tinus membunuh Eman karena tak terima korban berhubungan badan dengan istrinya, MYH.

Tayang:
freepik
PEMBUNUHAN DI KUPANG - Suami bunuh teman sendiri karena tak terima istri diperkosa di kamar tidur pada Kamis (10/6/2021) malam. 

Saat itu, ayah mertua tersangka datang ke rumah.

"Bapak , saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," kata tersangka pada sang mertua.

Setelah melakukan aksinya, MN mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.

Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Aiptu Stefanus Palaka langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan olah TKP, polisi membawa korban ke RSUD Ba'a untuk divisum.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, perbuatan MN dijerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Anam.

Ia menjelaskan, pelaku MN dan korban TL alias Eman bukan kerabat ataupun keluarga.

Meski demikian, keduanya saling kenal.

"Korban datang hanya untuk menemui istri pelaku karena ada indikasi cinta segitiga. Yang tinggal 1 rumah itu hanya pelaku, istri pelaku dan anak mereka," ujar Anam. 

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved