Pemkab Sergai Berencana Lakukan Pemekaran, Dua desa Jadi Kelurahan

Pemkab Sergai berencana melakukan pemekaran terhadap dua desa yang ada di wilayahnya dalam waktu dekat ini

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Tribun-medan.com/HO
Mobil dinas dengan plat nopol BK 9 NX, BK 1222 NX dan BK 1501 NX diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sergai Haji Darma Wijaya kepada Sekda Serdang Bedagai Faisal Hasrimy di halaman Pemkab Sergai. (Tribun-medan.com/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,RAMPAH--Pemkab Sergai berencana lakukan pemekaran wilayah dalam waktu dekat.

Ada dua desa yang nantinya berubah status menjadi kelurahan.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sergai, Muradi Purba, pemekaran ini bagian dari upaya penataan desa-desa di Kabupaten Sergai

"Hasil rapat finalisasi dua desa yang berubah status jadi kelurahan Desa Firdaus dan Desa Seirampah. Kalau untuk desa yang dimekarkan Desa Payalombang dan Desa Melati II. Prosesnya masih panjang," katanya Selasa, (8/6/2021).

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Setuju Pemekaran Provinsi Baru di Sumut, Apa Kabar Protap dan Nias?

Ia menyebut rapat finalisasi dilakukan Senin (7/6/2021) sore dipimpin Wakil Bupati Adlin Tambunan.

Adapun yang menjadi pertimbangan dari keputusan dimana Desa Payalombang yang ada di Kecamatan Tebingtinggi dan Desa Melati II Kecamatan Perbaungan sudah memenuhi kriteria untuk dimekarkan karena jumlah penduduk dan luasnya wilayah.

Sementara untuk Desa Firdaus dan Seirampah diusulkan Kelurahan karena berada di Ibukota Kabupaten dan Pusat Pemerintahan. 

"Secara logis sajakan memang enggak tepat kalau ibu kota kabupaten di desa. Ini masih usulan layak atau tidak, inilah nanti yang akan dikaji lagi sama Bappeda," kata Muradi.

Dia mengatakan, nantinya akan ada kajian akademis dari Bappeda. 

Baca juga: KPU Nilai Pemekaran Kecamatan di Deliserdang Sangat Diperlukan, Guna Antisipasi Konflik

"Mampu enggak keuangan daerah. Tentu banyak biaya karena paling cepat waktunya mungkin 2,5 tahun baru bisa terealisasi. Ya memang panjang," kata Muradi. 

Selama 17 tahun mekar dari Kabupaten Deliserdang, lanjut Muradi, belum pernah ada desa yang dimekarkan atau berubah status menjadi kelurahan.

Persoalan ini pun disebut sudah menjadi perhatian khusus Bupati.

Tim teknis nanti akan ikut bekerja karena juga harus dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. 

"Nanti payung hukumnya Perda lah. Ini harus benar-benar karena kita juga nggak mau ini batal demi hukum karena bisa susah nanti,"ucap Muradi.

Baca juga: KPUD Sayangkan Pemekaran Kecamatan di Deliserdang Tak Jadi Dilakukan

Wabup Sergai Adlin Tambunan menyatakan sudah saatnya Desa Firdaus dan Seirampah beralih status menjadi kelurahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved