PETAKA Calo Gadungan Samsat Putri Hijau, Pensiunan PNS Kegubernuran Dipenjara 1 Tahun
Meski sudah uzur, Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut, Andigan Hasudungan Hutagaol (60) terpaksa mendekam di penjara selama setahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Meski sudah uzur, Pensiunan PNS Kantor Gubernur Sumut, Andigan Hasudungan Hutagaol (60) terpaksa mendekam di penjara selama setahun.
Pasalnya, Warga Bantan Kecamatan Medan Tembung ini, terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan orang menjadi pegawai honorer di Samsat Putri Hijau, dengan imbalan sejumlah uang.
Kini, akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Syafril Pardaeman Batubara pun menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun padanya.
"Menyatakan Terdakwa Andigan Hasudungan Hutagaol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana," kata Hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penulisan Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (4/6/2021).
Vonis tersebut, beda tipis dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean yang meminta supaya Andika dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Jaksa menghadirkan saksi korban Sri Hersti Lusiana Sidabutar ke persidangan, ia mengungkapkan karena Andigan merupakan seorang pensiunan PNS di kantor Gubsu, maka ia percaya saja kalau terdakwa bisa meloloskan anaknya jadi honorer.
Dijelaskan Sri, Andigan melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi calo di Samsat Putri Hijau, dan menawarkan anaknya menjadi pegawai honorer di sana, dengan syarat harus menyediakan sejumlah uang.
"Terdakwa ini kan pensiunan kantor Gubernur. Kebetulan anak saya lagi mencari kerja, lalu dia menawarkan ada lowongan di samsat putri hijau menggantikan honor yang akan keluar," katanya.
Namun, lanjut Hersti setelah ia memenuhi syarat yang diminta yang salah satunya, yakni uang Rp 7 juta, tiba-tiba terdakwa tidak bisa dihubungi lagi dan beberapa kali tidak berada di rumah saat disambangi.
"Saya sudah serahkan uang tunai Rp 7 juta. Lalu setelah ditunggu-tunggu enggak jadi-jadi. Ternyata saat saya telpon hp sudah tak aktif, sampai beberapa kali dicari ke rumah kata orang rumahnya jarang pulang, sampai saya buat laporan," tuturnya.
Lantas hakim ketua pun menanyakan, apakah saksi mengetahui kemana uang tersebut dihabiskan oleh terdakwa.
"Kurang tau pasti, tapi dengar-dengar habis berjudi," cetus Hersti.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Evi Yanti, menuturkan perkara itu bermula pada 27 November saat saksi korban Sri Hersti bertemu dengan terdakwa, di Jalan Gagak Hitam guna berbincang-bincang mengenai persyaratan untuk masuk kerja di kantor Pendapatan Samsat Putri Hijau.
Lalu terdakwa mengatakan bisa memasukkan anak Hersti sebagai honor di kantor Pendapatan Samsat Putri Hijau dengan persyaratan yaitu fotocopy ijasah, pasphoto, KTP, Kartu Keluarga serta uang tunai sebesar Rp 7 juta.
Kemudian terdakwa mengatakan satu minggu setelah dia masuk, akan dikeluarkan SK nya dan seragamnya. Mendengar itu korban pun percaya dan menyerahkan uang kepada terdakwa serta sejumlah syarat lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kantor-samsat-putri-hijau.jpg)