Breaking News

MK Tolak Gugatan Dahlan-Aswin, Atika Nasution Sah Sebagai Wakil Bupati Termuda di Indonesia

Dengan adanya putusan MK tersebut Atika Azmi Utammi Nasution sah terpilih sebagai Wakil Bupati Madina Terpilih.

HO / Tribun Medan
Jakfar Sukhairi Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mandailingnatal (Madina), Kamis (3/6/2021).

MK menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution-Aswin.

Dan MK menyatakan sah hasil rekapitulasi pemungutan suara PSU yang dimenangkan oleh pasangan nomor Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi, Anwar Usman, Kamis.

Dalam pertimbangannya, MK menolak seluruh dalil pemohon di antaranya terkait tidak adanya pemutakhiran data pemilih jelang PSU. 

MK juga menolak dalil pemohon soal adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan Jakfar-Atika. Dan menolak dalil pemohon tentang adanya dugaan politik uang yang disebut dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Jakfar-Atika. 

Sutrisno Pangaribuan bersama Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution.
Sutrisno Pangaribuan bersama Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution. (TRIBUN MEDAN)

Selanjutnya, MK menyatakan sah Keputusan KPU Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021. 

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Mandailingnatal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020," ujar Anwar.

Sementara, hasil rekapitulasi KPU Madina, pasca-PSU di 3 TPS dan 1.005 TPS lainnya, pasangan Jakfar-Atika memeroleh 79.156 suara. Sedangkan pasangan Dahlan-Aswin mendapat 79.002 suara.

Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief mengatakan, usai putusan MK tersebut, pihaknya masih menunggu arahan KPU RI.

 "KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI, terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih," kata Fadhillah.

Atika Nasution
Atika Nasution (HO / Tribun Medan)

Atika Azmi Utammi Nasution Sah Jadi Wakil Bupati Termuda

Dengan adanya putusan MK tersebut Atika Azmi Utammi Nasution sah terpilih sebagai Wakil Bupati Madina Terpilih.

Atika Nasution sapaan akrab Atika Azmi Utammi Nasution adalah wakil dari HM Jakfar Sukhairi Nasution politisi kawakan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Madina.

Pasangan ini pun akan dilantik bulan Juli 2021 mendatang bersama empat kepala daerah terpilih dari daerah lainnya yaitu dari Siantar, Nias, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memerintahkan KPU Kabupaten Madina melakukan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved