ICW Singgung Jokowi tak Perkuat KPK| Firli Bahuri Pernah Melanggar Kode Etik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang tidak menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Salomo Tarigan
Instagram/Jokowi
Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai beberapa kali mengeluarkan kebijakan yang tidak menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (2/6/2021).

"Kalau kita melihat rekam jejak Pak Jokowi sebagai presiden itu jarang sekali mengeluarkan kebijakan yang memperkuat KPK," ungkap Kurnia.

Kurnia menyebut, beberapa waktu terakhir terlihat dalam indeks persepsi korupsi Indonesia yang merosot tajam.

"Poinnya dari 40 menjadi 37, peringkatnya dai 85 menjadi 102, itulah gambaran nyata politik hukum pemberantasan korupsi yang sering kali keliru dimaknai pemerintah dan DPR," ungkap Kurnia.

Kapolrestabes Medan Buka Kronologi Pelaku Pembunuhan Lisbet di Jalan Pelita Ditembak Mati

Sejumlah kebijakan tersebut, antara lain mulai dari revisi UU KPK yang ditolak oleh mayoritas publik dan adanya proses pemilihan pimpinan KPK yang menghasilkan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.

Kurnia menilai, Firli Bahuri tidak menunjukkan integritasnya sebagai pimpinan KPK, bahkan malah bertolak belakang.

"Misalnya Ketua KPK dua kali terbukti melanggar kode etik," ungkap Kurnia.

Diketahui Firli Bahuri dinilai melanggar kode etik setelah menunjukkan gaya hidup mewah, saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Selain itu, kode etik yang pernah dilanggar Firli Bahuri ialah bertemu dengan orang yang kasus korupsinya sedang diselidiki KPK.

BERITA HARUN MASIKU - KPK Buru DPO Harun Masiku Setelah Raja OTT yang Disingkirkan Berkoar

Meski demikian, Kurnia menilai Jokowi sudah menegaskan dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dijadikan patokan untuk mengeluarkan pegawai KPK.

"Presiden sudah menegaskan dalam pidatonya, bahwa TWK tidak bisa dijadikan serta merta dasar memberhentikan pegawai KPK, namun itu tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan (BKN dan KPK)," ungkapnya.

TWK Lemahkan KPK

Sementara itu Kurnia Ramadhana juga menilai, TWK di KPK jelas mengarah pada pelemahan KPK.

"Jelas sekali (melemahkan KPK). TWK ini merupakan skenario akhir dari sejumlah pihak, terutama pimpinan KPK untuk makin mendegradasi KPK," ungkap Kurnia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved