BERITA HARUN MASIKU - KPK Buru DPO Harun Masiku Setelah Raja OTT yang 'Disingkirkan' Berkoar

KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 lalu.

Editor: Salomo Tarigan
kompas tv
Politisi PDI P Harun Masiku 

TRIBUN-MEDAN.com - Pencarian buronan kasus korupsi Harun Masiku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi keberadaan buronan Harun Masiku di Indonesia.

Lembaga antirasuah yang kini menjadi rumpun eksekutif itu memastikan bakal menindaklanjuti informasi tersebut.

Diketahui, KPK telah mengajukan penerbitan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5/2021).

"Beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia masuk sini. Tentu informasi itu kita tindaklanjuti," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Dewas KPK Sebut Ada Aliran Uang Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju

Setyo mengatakan, KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 lalu.

Lanjut dia, pihaknya pun sudah mengajukan pencegahan tersangka kasus suap terhadap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sebanyak dua kali.

Sejak itu pula, Setyo menyatakan tim penyidik telah melakukan upaya untuk mencari politisi PDIP tersebut di beberapa lokasi.

Hanya saja, kata Direktur Penyidikan KPK itu, proses pencarian itu tidak diungkapkan ke publik.

Deretan Artis yang Memberikan Bantuan kepada Pak Ogah, Ada Ayu Ting Ting

"DPO sudah terbit 17 Januari 2020 kemudian ada pencegahan sampai dua kali. Di antara proses itu, namanya mencari berusaha mengetahui posisi tentu itu gak pernah dikasihkan (dibuka ke publik) kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka," kata dia.

Diwartakan, KPK telah mengajukan surat permohonan penerbitan red notice ke NCB Interpol Indonesia atas nama Harun Masiku pada Senin (31/5/2021).

Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus DPO tersebut.

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Ali mengatakan, upaya penerbitan red notice dilakukan guna menemukan Harun dilakukan serta proses penyidikan perkara yang menjeratnya dapat segera dirampungkan.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," kata Ali.

Sebelumnya, penyelidik nonaktif KPK Harun Al Rasyid yang menangani perkara ini sempat menyebut, Harun Masiku ada indikasi mengumpat di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved