Kapolrestabes Medan Buka Kronologi Pelaku Pembunuhan Lisbet di Jalan Pelita Ditembak Mati

Pelaku pembunuhan wanita Paruh baya yang akrab disapa Lisbet di Jalan Pelita I, Sidorame Barat, Medan Timur telah diringkus polisi

Editor: Salomo Tarigan
Tribun-Medan/Goklas Wisely
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan terkait pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Makopolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Pelaku pembunuhan wanita Paruh baya yang akrab disapa Lisbet di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Timur telah diringkus polisi.

"Jadi tersangka berjumlah 3 orang d imana 1 ditembak mati, dan satu lagi ditembak mengenai kakinya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Makopolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).

LOKASI DUGAAN PEMBUNUHAN - Warga memadati lokasi dugaan pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (6/5/2021). (Tribun-medan.com/ M Fadli Tara)
LOKASI PEMBUNUHAN - Warga memadati lokasi dugaan pembunuhan terhadap wanita paruh baya di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kamis (6/5/2021). (Tribun-medan.com/ M Fadli Tara) (Tribun-medan.com/ M Fadli Tara)

Ada pun identitas para tersangka, yaitu MAK (38) warga Jalan Pelita 1 yang merupakan tetangga korban.

Selain itu tersangka MA (47) warga Jalan Sutomo Gang Yahya, dan AI (47) warga Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dia menjelaskan kejadian bermula saat tersangka MA mengajak tersangka MAK untuk melakukan pencurian di rumah milik korban, Lisbet Br Napitupulu (58) pada tanggal 5 Mei 2021.

Awalnya MA bertemu dengan tersangka MAK dan menyampaikan ada job (pekerjaan). Dikatakan itu sebagai kode mereka. Esok harinya, kedua tersangka bertemu untuk melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 wib dini hari.

"Setelah bertemu, tersangka MAK datang dengan membawa sebilah pisau kuningan beserta tang. Para tersangka masuk ke rumah korban melalui atap seng yang dibongkar tersangka MAK menggunakan tang tersebut," jelasnya.

Kemudian, mereka pun menunggu korban hingga membuka pintu rumahnya sekitar pukul 05.30 WIB. Lalu, korban membuka pintu dan kedua tersangka langsung mendorong pintu sehingga korban jatuh.

Korban pun langsung telentang kemudian tersangka memegang kaki sembari diikat dan mulut dibekap. Tersangka menyuruh tersangka MAK untuk membunuh korban menggunakan pisau yang tadi sudah dibawa.

"Tersangka MAK pun menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau kuningan. Setelah membunuh korban, para tersangka kemudian membawa barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor Supra X, uang tunai Rp 10 Juta, serta 1 kartu ATM," jelasnya.

Usai melakukan aksinya tersebut, kedua tersangka menjumpai tersangka AI untuk menjualkan sepeda motor hasil curian seharga Rp 3 Juta 500 ribu.

Usai berhasil menjualnya, tersangka AI mendapat bagian Rp 500 ribu.

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan pun melakukan pengejaran terhadap para tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga korban ke Polsek Medan Timur.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MAK di Jalan Muspika Kecamatan Batang dan dilakukan interogasi.

"Lalu diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan memberitahu bahwa tersangka MA ikut terlibat dalam aksi tersebut," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved