Gadis 16 Tahun Disekap Pasangan Suami Istri di Rumah Kos-kosan, Dijadikan Jadi Pemuas Nafsu
Polisi telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah FM dan suaminya berinisial BS.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang gadis remaja berinisial A di Ciputat, Tangerang Selatan menjadi korban penyekapan.
Gadis berusia 16 tahun itu diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah FM dan suaminya berinisial BS.
Keduanya diduga melakukan perdagangan orang.
Terungkapnya kasus itu setelah korban ditemukan keluarga dalam kondisi disekap di lemari.
Mulanya, A diam-diam menghubungi kakaknya lewat pesan singkat media sosial menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayani.
Hal itu diungkap langsung oleh paman korban S (54).
Ketika itu sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos sesuai petunjuk A, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Katanya ada yang ngasih kabar, sama ponakan saya si EL, akhirnya dicari tuh alamatnya, dikasih tahu di belakang BCA Ciputat saja," ujar S di kediamannya, Minggu (31/5/2021).
Setibanya di lokasi, sang ayah mendapati A disekap di dalam lemari.
Adapun FM dan BS bersembunyi di balik pintu.
S mengatakan, A, keponakannya hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan penjualan orang.
"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Ternyata ada di dalam, dalam lemari diumpetin," ujar S.
Sang ayah pun langsung membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.
Sementara itu kondisi A penuh luka lebam di beberapa bagian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mesummakalnga.jpg)