Gadis 16 Tahun Disekap Pasangan Suami Istri di Rumah Kos-kosan, Dijadikan Jadi Pemuas Nafsu
Polisi telah mengamankan pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah FM dan suaminya berinisial BS.
Diduga gadis putus sekolah sejak SMP itu juga dianiaya.
"Ada bengap-bengap biru, katanya mau divisum, biru merah-merah, bibirnya sampe jontor," kata S.
Hingga kemudian ayah korban melaporkan pasutri itu ke Polres Tangsel.
S mengungkapkan, keponakannya sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.
"Dia (korban) tuh jarang pamit, enggak pernah pamit. biasanya dia pergi enggak pulang-pulang, bilangnya beli bakso, perginya diam-diam," ujarnya.
Sementara, pihak kepolisian dikabarkan sudah menangkap pasutri FM dan BS.
Pasutri itu menjadikan A sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berkali-kali.
"Sudah di Polres tersangkanya, sudah diamanin, dua orang, pasutri itu," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin.
"Kita kenakan TPPO," tambahnya.
Iman juga mengatakan, akan mendalami dugaan pidana penganiayaan berdasarkan kondisi korban yang penuh lebam.
"Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kami junctokan," ujar Iman.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, membenarkan FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.
Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.
FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan.
Sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mesummakalnga.jpg)