Dokter Mafia Medis yang Jual Vaksin Milik Napi Segera Diadili
Jaksa mengaku sudah menerima SPDP kasus jual beli vaksin ilegal dengan tersangka oknum dokter dan ASN Dinas Kesehatan Pemprov Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Dokter mafia medis yang jual vaksin bersama oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat akan diadili.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas tiga orang tersangka.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, berkas yang diserahkan polisi ke jaksa untuk tiga orang tersangka, dengan rincian dua dokter dan satu warga sipil.
Baca juga: DPR RI Soroti Kasus Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Dukung Hukuman Seberat-beratnya
"Ketiga tersangka itu yakni dr IW ASN di Rutan Klas I Medan, dr KS ASN di Dinkes Provinsi Sumut dan S, wiraswasta warga Jalan Garuda, Komplek Garuda, Kecamatan Medan Polonia," kata Sumanggar, Selasa (1/6/2021).
Dia mengatakan, bahwa ketiga tersangka ini bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
"Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 A & atau Pasal 12 B & Pasal 11 & atau Pasal 5 ayat I & atau Pasal 5 ayat Ii & atau Pasal 13, Tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat I KUHP," pungkasnya.
Baca juga: HEBOH Jual Vaksin Terlarang, Ini Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli Vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjunggusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sumanggar-siagian-tribun_20170220_160034.jpg)