DPR RI Soroti Kasus Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Dukung Hukuman Seberat-beratnya

Kasus penjualan vaksin covid-19 ilegal di Sumatera Utara menjadi sorotan para wakil rakyat di Senayan, Jakarta.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Kasus ini sudah berjalan sejak bulan April dengan 15 kali vaksinasi dan jumlah peserta vaksinasi sebanyak 1.085 orang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penjualan vaksin covid-19 ilegal di Sumatera Utara menjadi sorotan wakil rakyat di DPR RI, Jakarta.

Dalam kasus ini, Polda Sumut sudah menangkap dan menahan empat orang tersangka. Beberapa di antaranya merupakan oknum dokter dan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Adapun identitas para tersangka yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut, serta SH staf di Dinkes Sumut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta aparat kepolisian untuk mendalami kasus penjualan vaksin ilegal tersebut.

Menurutnya, polisi mesti mengetahui celah-celah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan perbuatan yang menciderai semangat bangsa.

"Aparat hukum harus meneliti betul bagaimana tata kelola pengadaan, distribusi, dan penggunaan vaksin di lapangan yang melibatkan sekian banyak pihak ini itu bocornya ada di mana, terutama kasus di Medan dan Jakarta," kata Melki melalui keterangan resminya.

Baca juga: Dua Oknum Dokter yang Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal Tak Cuma Ditangani Polisi tapi Juga IDI

Melki menuturkan, kasus jual-beli vaksin ilegal ini juga merupakan pelajaran serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program vaksinasi.

Ia mengatakan, seluruh pihak yang terlibat mulai dari proses pengadaan, distribusi, hingga penggunaan vaksin di lapangan mesti terus diawasi.

"Jadi semua pihak yang terlibat ini betul-betul harus dicek kinerjanya dan dokumentasi di lapangan, sehingga betul-betul tidak ada lagi celah bagi penyimpangan semacam ini," ujar Politikus Fraksi Partai Golkar ini.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sebagai efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang bermain dalam program vaksinasi nasional.

"Dalam hal ini bagaimana memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat ini justru malah diperjualbelikan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Baca juga: Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Bungkam Soal Penjualan Vaksin Covid-19

Melki menegaskan, temuan ini harus menjadi bahan evaluasi dari semua pihak, sistem pengadaan dan distribusi vaksin perlu dibuat dengan tegas sehingga tidak ada cela bagi pemain di pengadaan vaksin hingga pelaksanaan vaksinasi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.

"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.

Lanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved