Korupsi Dana Desa

OKNUM Kepala Desa Terbukti Selewengkan Dana Desa dan Divonis 5 Tahun Penjara, Segini Jumlah Uangnya

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Warsito dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Demikian bunyi putusan Majelis Hakim.

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Sidang vonis terdakwa Warsito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri) 

"Setelah terdakwa melakukan pencairan dana bersama dengan Kaur Keuangan Desa, kemudian terdakwa menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya," ucap Jaksa.

Kemudian, Dedi Armaya diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban APBDes Perkebunan Halimbe Kec Aek Natas Kab Labura Tahun Anggaran 2019.

Membelanjakan Dana dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350 dan terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei 2019 sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor pada Inspektorat Kab Labura berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Tahun Anggaran 2019 Nomor : 700/764/INSP.IW.III/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 bahwa terdakwa sampai 31 Desember 2019, terdakwa belum menyetorkan dana sebesar Rp561.077.598.

Kemudian saldo tunai Rp540.905.500 yang seharusnya sudah disetor ke rekening kas desa pada tanggal 31 Desember 2019 masih belum dikembalikan oleh terdakwa yang merupakan sisa uang belanja yang belum disetor oleh bendahara desa.

Sehingga, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 1 ayat (19) yang menyatakan rekening kas desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.

Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Labura No 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan dan Keuangan Desa Pasal 33.

"Disebutkan, Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved