Atlet Legend Asal Sumut Ini Terpaksa Masuk Penjara, Pernah Harumkan Sumatera Utara

Mantan atlet renang yang cukup melegenda berakhir di penjara setelah divonis hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Habib Nasution, atlet renang legendaris yang pernah mengharumkan nama Sumatera Utara ini terpaksa masuk bui, Senin (17/5/2021). Dia didakwa memalsukan surat jual beli ruko.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--H Habib Nasution kini sudah cukup sepuh.

Usianya menginjak 81 tahun.

Di tengah hari tuanya, Habib Nasution yang merupakan atlet renang legendaris ini justru terpaksa masuk jeruji besi.

Dia didakwa melakukan pemalsuan surat terkait jual beli rumah toko (ruko) di Jalan Masjid, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, lelaki yang pernah menyabet dua medali perunggu di ajang Asian Games III tahun 1958 di Tokyo ini tampak jalan terbungkuk-bungkuk.

Baca juga: Dessy Indri Astuti, Atlet Wushu yang Dapat Tiket PON Papua Beber Tips Tetap Bugar selama Berpuasa

Habib Nasution membawa tongkat untuk sekedar menopang tubuhnya.

Saat mendengarkan putusan hakim, lelaki yang pernah mengharumkan nama Sumatera Utara di kancah dunia ini terlihat serius menatap hakim.

Namun, karena faktor usia, Habib Nasution tidak begitu paham dengan isi putusan yang dibacakan hakim ketua Ali Tarigan.

"Apakah saudara mengerti dengan putusan ini," tanya hakim, Senin (17/5/2021).

Menjawab pertanyaan itu, lelaki yang tinggal di Jalan Setia Budi, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini sempat diam sejenak.

Dia kemudian mengaku kurang begitu paham dengan seluruh uraian putusan tersebut. 

Baca juga: Cari Bibit Atlet Esport di Pakpak Bharat, ESI Gelar Turnamen Mobile Legend, Pendaftaran Sudah Dibuka

"Belum paham kali pak," katanya dengan suara lirih.

Meski mengaku tak paham, hakim memberi Habib Nasution waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum terhadap putusan hakim.

Dalam sidang tersebut, Habib Nasution dijatuhi hukuman satu bulan penjara.

Lelaki yang pernah menempati peringkat ke 7 dalam olimpiade Melbourne 1965 itu dianggap terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved