Polemik Nonaktif Pegawai KPK
KONDISI KPK Kekurangan SDM tapi Pecat 75 Pegawai Handal, Novel Baswedan Bingung
KPK akui kekurangan tenaga SDM menangani begitu banyak kasus korupsi, kekurangan penyelidik dan penyidik.
Hal ini mengingat sebagian pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik yang tengah menangani perkara.
"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi. Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.
Hal senada dikatakan Yudi Purnomo.
• Live Streaming Juventus vs Inter Milan, Prediksi Susunan Pemain Dua Klub Raksasa Italia
Ditegaskan, SK penonaktifan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan.
Hal ini mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Apalagi, UU Nomor 19/2019 menegaskan hanya peralihan status.
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu," katanya.
Baca juga: DOA Akhir Ramadhan 2021 Dilengkapi Lafal dan Artinya - Tata Cara Shalat Idul Fitri
Tak hanya merugikan pegawai, SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat, dari 75 pegawai yang tak lulus TWK dan dinonaktifkan, terdapat penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya, ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," katanya.
Untuk itu, Yudi mengatakan, saat ini, dirinya bersama para pegawai, terutama yang dinonaktifkan akan berkonsolidasi menyikapi SK tersebut.
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," kata Yudi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan TMS.
Dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK tersebut, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali membantah penyerahan tugas para pegawai yang tak lulus TWK sebagai penonaktifan.
Dijelaskan, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.
Selain itu, penyerahan tugas ini untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.
Ali menjelaskan pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk.
KPK, kata Ali, saat ini sedang berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK.
• BERITA KPK - Dewan Pengawas KPK Tak Tahu Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," katanya.
• DOA Akhir Ramadhan 2021 Dilengkapi Lafal dan Artinya - Tata Cara Shalat Idul Fitri
Baca juga: PROFIL NOVEL BASWEDAN, Dinilai Punya Rekam Jejak Baik, Komisi III DPR Minta Pertahankan di KPK
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
KONDISI KPK Kekurangan SDM tapi Pecat 75 Pegawai Handal, Novel Baswedan Bingung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/alexander-marwata1.jpg)