Liputan Khusus Mudik

Berhasil Lolos, Sopir Diduga Sogok Petugas Penyekatan Mudik

Berikut ini adalah liputan khusus soal adanya dugaan kongkalikong antara petugas penyekatan dengan sopir yang membawa pemudik

Editor: Array A Argus
Capture Tribun Video
ILUSTRASI-Polisi Sogok 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN--Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mengultimatum petugas penjagaan penyekatan di wilayah perbatasan agar tidak terima sogokan dalam bentuk apapun dalam upaya memuluskan perjalanan pemudik.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan informasi adanya dugaan suap di pos-pos perbatasan.

"Untuk informasi itu, sedang saya cek.

Kami semua berharap berita tersebut tidak benar. Karena anggota sudah diingatkan terus-menerus," katanya.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ternyata Sudah 288 WNA Asal China Masuk Indonesia dalam Sepekan

Valentino menambahkan, petugas kepolisian yang baik dan bekerja sesuai perintah jauh lebih banyak.

Namun, pihaknya tetap memantau dan memerhatikan, jika petugas kepolisian kedapatan melakukan pungli di perbatasan.

"Ini pasti kami atensi," sebutnya.

Pada hari penyekatan pertama, seorang warga berinisial M, yang hendak melakukan perjalanan menuju Aceh melalui jalur Medan-Berastagi, ikut diperiksa.

M menceritakan, beberapa orang di dalam mobil bersamanya hendak mudik.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Pilih Kasih soal Larangan Mudik 2021

"Kami melakukan perjalanan malam hari. Ada beberapa penumpang yang sama dengan saya menumpangi travel mobil pribadi melakukan perjalanan mudik. Kami diperiksa di perbatasan, namun mulus tidak disuruh putar balik," katanya melalui WhatsApp.

M mengaku, mendengar ada dugaan pemberian sejumlah uang terhadap orang yang berjaga di pos penjagaan.

"Saya tidak tahu itu siapa, tapi yang jelas sopir kami seperti memberi uang, saya juga tidak tahu nominalnya. Ya, habis itu kami lewat saja," katanya.

Keterbatasan Jalur Tikus

Jalur diagonal Sumut dari Kota Tebingtinggi ke kabupaten-kabupaten sekitar Danau Toba dan sebaliknya, wajib melalui wilayah hukum dua kepolisian resor, yakni Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun.

Dua polres tersebut juga ambil bagian dalam pengamanan dan pencegatan angkutan mudik lebaran 1442 Hijriah, 6-17 Mei 2021.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved