Penyekatan Mudik di Sumut 2021
Tak Ada Penyekatan Mudik di Malam hingga Dini Hari, Kendaraan Pribadi dan Bus Bebas Melaju
Aktivitas Jalan Raya dalam rangka peniadaan mudik, kendaraan terpantau bebas melintas dari Jalan Sisingamangaraja
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakykan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
(Jun/ind/raf/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyekatan-mudik-2021-di-sumut_penyekatan-mudik_jalan-sm-raja-medan.jpg)