Penyekatan Mudik di Sumut 2021

Tak Ada Penyekatan Mudik di Malam hingga Dini Hari, Kendaraan Pribadi dan Bus Bebas Melaju

Aktivitas Jalan Raya dalam rangka peniadaan mudik, kendaraan terpantau bebas melintas dari Jalan Sisingamangaraja

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara
Bis tujuan luar kota Medan beroperasi karena tidak ada penjagaan di sela pemberlakuan larangan mudik, tepat di Jalan Sisingamangaraja, Sabtu (8/5/2021) dini hari. (Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara) 

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakykan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam

Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik

Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021

Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

(Jun/ind/raf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved