Penyekatan Mudik di Sumut 2021
Tak Ada Penyekatan Mudik di Malam hingga Dini Hari, Kendaraan Pribadi dan Bus Bebas Melaju
Aktivitas Jalan Raya dalam rangka peniadaan mudik, kendaraan terpantau bebas melintas dari Jalan Sisingamangaraja
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aktivitas Jalan Raya dalam rangka peniadaan mudik, kendaraan terpantau bebas melintas dari Jalan Sisingamangaraja, tepat di Fly Over Amplas, Kota Medan menuju luar Kota Medan melalui Jalan Tol dan Jalan Lintas via Tanjung Morawa, Deliserdang, Sabtu (8/5/2021), dini hari.
Dalam rangka berlakunya penyekatan hingga 17 Mei 2021 mendatang, pantauan Tribun-medan.com tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi malam hari hingga pagi terhadap kendaraan yang melintas.
Padahal sebelumnya, pemerintah pusat dan daerah gencar memberi pernyataan pemberlakuan peniadaan mudik.
Hal ini kontras dengan pantauan di jalanan, kendaraan pribadi tak terlihat diperiksa dari malam hingga dini hari.
Selain dari Kota Medan, kendaraan juga banyak yang lolos ke Kota Medan keluar dari Jalan Tol.
Terpantau juga, aktivitas loket angkutan umum menuju luar Kota Medan beroperasi tepat Pukul 01.00 WIB.
Satu di atara bus yang beroperasi adalah bus tujuan Medan-Tapanuli.
Bus ini beroperasi membawa penumpang dan paket barang.
Seorang penumpang, Simbolon, mengatakan hendak ke Pematang Siantar (daerah sebelum Tapanuli bila berangkat dari Medan, red).
Simbolon mengaku tidak tahu pasti apakah bus tersebut dilarang dan disekat di perjalanan.
Namun Simbolon bukannya tanpa alasan, ia mesti berangkat lantaran tugas yang diembannya.
Simbolon mengakui memiliki surat perjalanan tugas.
Tak berapa lama, bus tersebut pun bebas melaju melewati pos penyekatan mudik yang biasa dilakukan siang hari oleh polisi di Jalan Sisingamangaraja.
Seorang mandor bis tersebut ditanyai, mengaku, yakin tidak akan disekat.
"Mobil pemerintah ini," ujarnya bercanda.
MUDIK Mebidangro Dilarang, Gubernur Edy Rahmayadi: Gak Ada Lagi Mudik-mudik, Supaya Tertangani Covid
Mudik lebaran 1442 hijriah di kawasan aglomerasi, Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro) yang awalnya diperbolehkan pada 6-17 Mei 2021, akhirnya dilarang.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun membenarkan pelarangan kegiatan mudik lokal di Mebidangro.
Mantan Pangkostrad ini mengimbau masyarakat merayakat lebaran di tempat tinggal masing-masing.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kecanggihan alat komunikasi untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
"Nggak ada. Nggak ada lagi mudik-mudik," ujar Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (7/5/2021).
Sama seperti sebelumnya, pelarangan mudik di kawasan Mebidangro ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Sumut.
"Supaya semua ter-cover, penanganan covid-19," sebutnya.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.
Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Aturan dan Sanksi bila Mudik Tetap Dilakukan
Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:
- Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
- Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.
Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.
Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Aturan
Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.
Terdiri dari:
- Urusan pekerjaan/dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka keluarga meninggal
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
- Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.
Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.
Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.
Sanksi
Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakykan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:
Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
(Jun/ind/raf/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyekatan-mudik-2021-di-sumut_penyekatan-mudik_jalan-sm-raja-medan.jpg)