Penyekatan Mudik di Sumut 2021

Tak Ada Penyekatan Mudik di Malam hingga Dini Hari, Kendaraan Pribadi dan Bus Bebas Melaju

Aktivitas Jalan Raya dalam rangka peniadaan mudik, kendaraan terpantau bebas melintas dari Jalan Sisingamangaraja

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara
Bis tujuan luar kota Medan beroperasi karena tidak ada penjagaan di sela pemberlakuan larangan mudik, tepat di Jalan Sisingamangaraja, Sabtu (8/5/2021) dini hari. (Tribun-medan.com/ Arjuna Bakkara) 

Larangan tersebut mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, diberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal", untuk 8 wilayah aglomerasi sebagai berikut:

  • Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  • Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  • Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  • Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  • Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  • Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19, sehingga mudik lokal dilarang.

Mudik lokal di wilayah aglomerasi dilarang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

  • Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
  • Bandung Raya
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  • Yogyakarta Raya
  • Solo Raya

Aturan
Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

  • Urusan pekerjaan/dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
  • Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved