Tak Akui Bantu Kompol Raja Hotma Ambarita Bakar Mobil Orang, Dedi Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

Tak akui bantu oknum perwira polisi Kompol Raja Hotma Ambarita bakar mobil orang dengan bom molotov, Dedi Setiawan akhirnya divonis penjara 6 tahun

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang vonis terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi dalam kasus pembakaran mobil, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/5/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tak akui bantu oknum perwira polisi Kompol Raja Hotma Ambarita bakar mobil orang dengan bom molotov, Dedi Setiawan alias Dedi akhirnya divonis pidana penjara selama 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim yang diketuai Mery Dona menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembakaran terhadap barang dan melanggar Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," vonis hakim.

Hakim menyebutkan adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan mencabut penyataannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat khususnya keluarga saksi korban, dan berbelit dalam persidangan

"Hal meringankan tidak ada," kata Hakim.

Baca juga: Oknum Polisi Kompol Raja Hotman Ambarita Divonis 3 Bulan Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah

Usai mendengarkan vonis, terdakwa melalui pasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika yang meminta supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara yang melibatkan Kompol Raja Hotma Ambarita ini bermula pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa Dedi Setiawan bersama Kompol Raja Hotma pulang dari hotel Amaliun.

"Di pertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotma dan Dedi berhenti, lalu Raja Hotma mengatakan "Kau tahu mobil putih itu, itu mobil saya" dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merk Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah," urai JPU.

Selanjutnya kata JPU, Raja Hotma memberikan 2 buah botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa “Kau Bakar Ban Mobil Itu”.

Baca juga: Bantu Kompol Raja Hotma Ambarita Bakar Mobil Orang Lain, Dedi Dituntut 4 Tahun Penjara

Atas suruhan Raja Hotma tersebut, Dedi pun keluar dari mobil Ford Everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.

Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.

Akibatnya, mobil tersebut terbakar. Terdakwa kemudian kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma, dan keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris.

Sesampainya di gerbang tol Helvetia, Dedi disuruh turun oleh Raja Hotma.

"Di akhir bulan Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol RH Ambarita, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu hotel yang berada di Samosir," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved