Oknum Polisi Kompol Raja Hotman Ambarita Divonis 3 Bulan Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah

Oknum polisi berpangkat perwira menengah ini, diamankan petugas Subdit III, Ditkrimum Polda Sumatera Utara,

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Salomo Tarigan
ARJUNA BAKKARA/T r i b u n medan
Oknum Polisi Kompol Raja Hotman Ambarita Divonis 3 Bulan Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah menganiaya Rodolf Manurung 

Oknum Polisi Kompol Raja Hotman Ambarita Divonis 3 Bulan Penjara, Hakim Nyatakan Bersalah

T R I B U N-MEDAN.COM, SAMOSIR -Oknum Polisi Kompol Raja Hotman Ambarita dinyatakan bersalah dan
divonnis 3 bulan penjara pada sidang putusan oleh hakim ketua Paul Marpaung di Pengadilan Samosir Cabang PN Balige, Kamis (20/2/2020).

Kompol Raja Hotman Ambarita mengikuti sidang didampingi penasihat hukumnya Abdi Purba.

GEMPA HARI INI: Gempa Berkekuatan 5,5 Magnitudo Guncang Wilayah Maluku Jumat Pagi Tadi, Info BMKG

Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan yang menjerat Oknum Polisi tersebut 3 bulan penjara. Kompol Raja Hotman Ambarita didakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudolf Manurung di Lumban Manurung pada 3 Juni 2018 lalu.

Hakim menerangkan, terdakwa Taja Hotman Ambarita terbukti memelintir tangan korban Rudolf.

Termasuk memukul Rudolf pakau batu padas bangunan rumah Rudolf Manurung.

"Memimbang pidana yang dijatuhkan, maka saudara terdakwa Raja Hotman Ambarita secara sah melakukan tindak pidana dan dipenjara selama tiga bulan,"ujar Hakim.

Lalu, Hakim Ketua Paul Marpaung memberi waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan. "Ada yang mau ditanyakan ?,"kata Paul menanya Raja Hotman Ambarita.

"Pikir-pikir dulu pak,"jawab Kompol Hotman.

Lalu Hakim ketua menutup sidang. Terpantau, selama sidang Kompol Hotman tertunduk lesu. Menghadiri sidang dia, menggunakan sendal jepit dan kaos berkerah warna merah.

Selanjutnya, dia digiring ke mobil tahanan Kejari Samosir bersama tahanan lainnya untuk diantarkan ke Lapas Samosir di Pangururan. Sebelumnya, Kompol Raja Hotman sempat melarikan diri ke Pekan Baru di luar kasus penganiayaan dan diduga erat kaitannya dengan dugaan keterlibatannya dalam kasua pembakaran rumah milik Rudol Manurung.

Lalu Raja Hotman Ambarita, Oknum polisi berpangkat perwira menengah ini, diamankan petugas Subdit III, Ditkrimum Polda Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020) lalu, karena diduga terlibat pembakaran rumah.

Rumah yang diduga dibakar pada Juni 2018 itu adalah milik Rudolf Manurung dan berada di tepi Danau Toba, Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Sebelum menahan RH, kepolisian juga telah menangkap Rosmaida Manurung terkait kasus ini.

Rosmaida adalah adik kandung korban. Tidak hanya mengamankan oknum polisi yang diduga terlibat, petugas sebelumnya mengamankan seorang wanita di Jakarta terkait kasus yang sama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved