Bantu Kompol Raja Hotma Ambarita Bakar Mobil Orang Lain, Dedi Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika menilai Dedi terbukti bersalah melanggar pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
TRIBUN-MEDAN.com - Bantu oknum perwira polisi Kompol Raja Hotma Ambarita bakar mobil orang dengan bom molotov, Dedi Setiawan alias Dedi kini dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/4/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika menilai Dedi terbukti bersalah melanggar pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tuntut jaksa.
Jaksa Novrika menuturkan adapun yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan mencabut penyataannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mery Dona menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara yang melibatkan Kompol Raja Hotma Ambarita ini, bermula pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa Dedi Setiawan bersama Kompol Raja Hotma pulang dari hotel Amaliun.
"Dipertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotma dan Dedi berhenti, lalu Raja Hotma mengatakan "Kau tau mobil putih itu, itu mobil saya" dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merk Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah," urai JPU.
Selanjutnya kata JPU, Raja Hotma memberikan 2 buah botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa “Kau Bakar Ban Mobil Itu”.
Atas suruhan Raja Hotma aja tersebut, Dedi pun keluar dari mobil Ford everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.
Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.
Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris.
Sesampainya, di gerbang tol Helvetia Dedi disuruh turun oleh Raja Hotma dan langsung pergi meninggalkan Dedi.
"Di akhir bulan Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol R.H. Ambarita, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu Hotel yang berada di Samosir," kata JPU.
Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, setelah 5 bulan kemudian, pada tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.
Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas Polisi pun menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-terdakwa-dedi-setiawan-alias-dedi-di-cakra-9-pengadilan-negeri-pn-medan-sa.jpg)