Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Hakim Cecar Hubungan Kepala MAN 8 dengan Para Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menghadirkan mantan Kasubag Ortala Kemenag Sumut, Tarmuji sebagai saksi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami, dan Zainal Arifin Nasution memasuki agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menghadirkan mantan Kasubag Ortala Kemenag Sumut, Tarmuji sebagai saksi.
Dalam sidang itu, Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, mencecar saksi mengenai hubungan antara terdakwa Iwan dan Zainal dengan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis.
Sebab dalam dakwaan Jaksa, Nurkholidah disebut turut berperan besar dalam perkara dugaan jual beli jabatan tersebut.
"Kamu tau gak orang yang bernama Nurkholidah Lubis? Kepala MAN 3 Medan, apa hubungannya dengan terdakwa Zainal dan Iwan," tanya hakim anggota Felix Da Costa.
Baca juga: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mulai Diadili, Ini Rincian Aliran Uang Jual Beli Jabatan Rp 750 Juta
Tarmuji menjawab kenal, namun ia mengaku tidak tahu persis apa hubungan antara para terdakwa dan Nurkholida.
"Tidak tahu pak," katanya.
Hakim kembali bertanya apakah terdakwa Iwan memang akrab dengan para kepala sekolah Madrasah yang ada di Medan, termasuk Nurkholida.
"Yang mengusulkan kepala madrasah siapa?" cecar Hakim.
Lantas dijawab saksi Kakanwil lah yang mengusulkan. Dalam sidang itu, Tarmuji juga menjawab bahwa sepengetahuannya Nurkholida kenal dengan kedua terdakwa tersebut.
Namun ia mengaku tidak tahu apakah para terdakwa dengan Nurkholida pernah melakukan pertemuan khusus atau tidak.
"(Nurkholida) kalau ke kantor ada, tapi gak tau bertemu dengan terdakwa atau dengan yang lain," katanya.
Baca juga: BABAK BARU Jual Beli Jabatan di Kemenag Sumut, Kejatisu Tahan Iwan Zulhami dan Zainal Arifin
Tidak sampai di situ, hakim kembali mencecar hubungan Nurkholida dengan para terdakwa sebab dalam dakwaan Jaksa, Nurkholida disebut-sebut sebagai perantara antara Iwan dan Zainal dalam memuluskan jual jabatan tersebut.
"Nukholida sepengetahuan saksi apakah sering berhubungan dengan calon-calon kepala?" cecar hakim.
Tanpa panjang lebar, Tarmuji kembali mengatakan kalau ia tidak tahu. "Gak tahu pak, yang saya tahu dia kepala MAN 8," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-saksi-jual-beli-jabatan-kakanwil-kementerian-agama-sumatera-utara.jpg)