Penipuan Berkedok Investasi

Waspadai Penipuan Berkedok Aset Kripto, E-Dinar Coin Cash Contoh Perusahaan Penipu Modus Investasi

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat harus berhati-hati dengan penipuan berkedok investasi

Editor: Array A Argus
thinkstockphotos
Ilustrasi investasi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dengan penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.

Menurut Bappebti, adapun perusahaan investasi yang terbukti melakukan penipuan yakni E-Dinar Coin Cash (EDCCash).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.

“Kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri," kata Kepala Bappebti, SidhartaUtama, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: KRONOLOGI Terbongkarnya Investasi Bodong 212 Mart, Ratusan Investor Rugi Miliaran, Managemen Kabur

Menurutnya, masyarakat harus hati-hati terhadap penawaran investasi dengan skema piramida.

Sidharta mengungkapkan, koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.  

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) termasuk di dalamnya Bappebti menggelar rapat pada 18 Juni 2019.

Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.

Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan.

Baca juga: Sandiaga Uno dan Pemprov Aceh Kolaborasi Kejar Investasi Uni Emirat Arab Sebesar USD 1 Miliar

Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

“Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ujar Sidharta.

Sidharta mengatakan, koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap).

Baca juga: Implementasi UU Cipta Kerja: Dorong Investasi, Raih Peluang Pemulihan Ekonomi

Lalu, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved