Anak Durhaka

Tak Diberi Jajan, Si Malin Kundang Anak Kembar Tega Pukuli Ibunya, Korban: Dia Memaki-maki Saya

Seorang anak yang tega aniaya ibunya kini diseret ke persidangan dan terancam hukuman lima tahun

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN
Sidang terdakwa Rahim Fauzi Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN) 

Tuti mengaku, meski sudah berumur 23 tahun, anaknya itu masih pengangguran dan kerap mengamuk minta uang.

Bahkan saat hakim bertanya apakah ayahnya mengetahui perbuatan anaknya yang kasar, Tuti mengatakan kalau suaminya sudah malas meladeni kelakuan anaknya itu.

Baca juga: Sumpah Serapah Daminah, Nenek 87 Tahun Digugat 3 Anak Kandung: Saya Melahirkan Anak Setan, Durhaka!

"Bapaknya udah tua, tau juga bapaknya (kelakuan Rahim) udah malas bapaknya," katanya. 

Lantas, saat hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, mengapa ia memukul ibu kandungnya, terdakwa dengan santai menjawab karena uang jajan tidak diberi.

"Minta uang jajan pak, kalau enggak dikasih, marahlah pak," katanya dengan nada tinggi.

Sontak saja jawaban tersebut membuat peserta sidang lainnya geleng-geleng kepala dan membuat hakim kesal.

"Apa alasannya marah? Karena gak dikasih jajan? Kan udah dikasih. Pakai sabu kau ya? Kau jangan begitu, kasian orangtua itu, kau udah dilahirkan dan dibesarkan," cetus hakim.

Baca juga: DURHAKA, Seorang Anak di Langkat Nyaris Menikam Ibu Kandungnya Pakai Pisau

Lantas terdakwa pun kembali berkilah saat itu ia dalam pengaruh tuak dan hilaf hingga memukul ibunya.

"Dalam keadaan minum tuak pak," katanya.

Selanjutnya hakim pun menanyakan kepada ibu terdakwa apakah anaknya pernah menggunakan sabu, dan Tuti mengaku tidak tau pasti, hanya saja ia menduga anaknya itu menggunakan sabu bersama temannya yang bernama Taufik.

Lalu hakim pun menanyakan apakah Tuti sudah memaafkan perbuatan anaknya itu, lalu ia menjawab sudah memaafkan meski demikian ia berharap anaknya bertobat dan ditahan seperti saat ini.

Baca juga: Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Punya Alasan Khusus dan Tanggapi Tuduhan Anak Durhaka

"Biar bertaubat dia pak," kata Tuti sambil menangis.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang pekan depan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa terdakwa dijerat Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana dengan ancaman lima tahun penjara.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved