Anak Durhaka

Tak Diberi Jajan, Si Malin Kundang Anak Kembar Tega Pukuli Ibunya, Korban: Dia Memaki-maki Saya

Seorang anak yang tega aniaya ibunya kini diseret ke persidangan dan terancam hukuman lima tahun

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN
Sidang terdakwa Rahim Fauzi Sitanggang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Ibarat kata pepatah, surga berada di telapak kaki ibu.

Namun, pepatah tersebut tak berlaku bagi Rahim Fauzi Sitanggang.

Lelaki yang kelakuannya mirip Malin Kundang ini tega menganiaya ibunya karena masalah sepele.

Saat kemauan Rahim Fauzi Sitanggang tak bisa dipenuhi ibunya, dia tega memukul kepala sang ibu yang telah melahirkan dan membesarkannya.

Baca juga: Penyesalan Datang Belakangan, Yuyun Sukawati Durhaka, Diawal Nikah Pilih Suami Ketimbang Orangtua

Karena ulahnya ini, Rahim Fauzi Sitanggang kemudian diseret ke persidangan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, ibu kandung terdakwa, Tuti Yusnita dihadirkan jaksa untuk memberi kesaksian.

Sepanjang sidang digelar, Tuti Yusnita tak henti-hentinya menitikan air mata.

Dia tak kuasa mengingat perlakuan kasar anak yang dibesarkannya itu.

Baca juga: Anak Durhaka di Malang dan di Lampung, Tebas Leher Ayahnya hingga Tewas

"Saya awalnya sudah kasih dia Rp 100 ribu, tapi minta lagi, dia bilang untuk jajan," kata Tuti Yusnia di hadapan majelis hakim Ali Tarigan, Rabu (28/4/2021).

Belakangan, uang yang diberi Tuti Yusnita habis entah kemana dipakai oleh Rahim Fauzi Sitanggang.

"Ketika dia minta uang lagi, enggak saya kasih. Kemudian dia memaki-maki dan memukul saya," kata Tuti Yusnia dengan kedua mata berkaca-kaca. 

Usai menganiaya sang ibu, si Malin Kundang ini pergi meninggalkan rumah.

Baca juga: Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung untuk Beli Rumah dari Uang Asuransi, Sudah Bikin Rencana Sejak Lama

"Setelah itu enggak pulang dia sampai malam, pas balik malam dia diam aja," kata Tuti Yusnita menahan tangis.

Pascakejadian, Tuti yang tahan dengan sikap anaknya itu melapor ke polisi.

"Anak saya ini kembar, dua-duanya punya sifat begitu pak, ngamuk, sering mukul," katanya mulai sesenggukan.

Tuti mengaku, meski sudah berumur 23 tahun, anaknya itu masih pengangguran dan kerap mengamuk minta uang.

Bahkan saat hakim bertanya apakah ayahnya mengetahui perbuatan anaknya yang kasar, Tuti mengatakan kalau suaminya sudah malas meladeni kelakuan anaknya itu.

Baca juga: Sumpah Serapah Daminah, Nenek 87 Tahun Digugat 3 Anak Kandung: Saya Melahirkan Anak Setan, Durhaka!

"Bapaknya udah tua, tau juga bapaknya (kelakuan Rahim) udah malas bapaknya," katanya. 

Lantas, saat hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, mengapa ia memukul ibu kandungnya, terdakwa dengan santai menjawab karena uang jajan tidak diberi.

"Minta uang jajan pak, kalau enggak dikasih, marahlah pak," katanya dengan nada tinggi.

Sontak saja jawaban tersebut membuat peserta sidang lainnya geleng-geleng kepala dan membuat hakim kesal.

"Apa alasannya marah? Karena gak dikasih jajan? Kan udah dikasih. Pakai sabu kau ya? Kau jangan begitu, kasian orangtua itu, kau udah dilahirkan dan dibesarkan," cetus hakim.

Baca juga: DURHAKA, Seorang Anak di Langkat Nyaris Menikam Ibu Kandungnya Pakai Pisau

Lantas terdakwa pun kembali berkilah saat itu ia dalam pengaruh tuak dan hilaf hingga memukul ibunya.

"Dalam keadaan minum tuak pak," katanya.

Selanjutnya hakim pun menanyakan kepada ibu terdakwa apakah anaknya pernah menggunakan sabu, dan Tuti mengaku tidak tau pasti, hanya saja ia menduga anaknya itu menggunakan sabu bersama temannya yang bernama Taufik.

Lalu hakim pun menanyakan apakah Tuti sudah memaafkan perbuatan anaknya itu, lalu ia menjawab sudah memaafkan meski demikian ia berharap anaknya bertobat dan ditahan seperti saat ini.

Baca juga: Agesti Ayu Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Punya Alasan Khusus dan Tanggapi Tuduhan Anak Durhaka

"Biar bertaubat dia pak," kata Tuti sambil menangis.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang pekan depan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa terdakwa dijerat Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 1 jo Pasal 64 KUHpidana dengan ancaman lima tahun penjara.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved