PENYEBAB Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penistaan Agama, Pemilik Akun juga Terseret

Ustaz Yahya Waloni menghadapi persoalan hukum, dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama

Editor: Salomo Tarigan
dok ist via tribuntimur
Yahya Waloni 

TRIBUN-MEDAN.com- Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: SEBARAN CORONA Varian Baru B.1.617 Picu Tsunami Covid-19 di India, Menyebar ke Singapura

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

BABAK BARU Munarman Hari Ini Ditahan di Polda Metro, Temuan di Eks Markas FPI Dibawa ke Puslabfor

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: CORONA MENGGANAS, Varian Covid-19 India Ditemukan di 17 Negara, 197.894 Orang Meninggal di India

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

PENYEBAB Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penistaan Agama, Pemilik Akun juga Terseret

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved