Suap Wali Kota Tanjungbalai
Deal-dealan Suap Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Wakil Ketua DPR, KPK Dalami Aliran Seluruh Dana
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap penyidik KPK
TRIBUN-MEDAN.com,--Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sudah resmi menjadi tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, dimana M Syahrial bertindak sebagai pemberi suap, dan AKP Stepanus Robin Pattuju selaku penerima suap.
Menurut Ketua KPK (KPK) Komjen Firli Bahuri, kasus suap ini terjadi setelah M Syahrial dan AKP Stepanus Robin Pattuju bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun pertemuan itu, kata Firli, berlangsung pada Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Sah, Wali Kota Tanjungbalai Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK, Syahrial: Saya Mohon Maaf
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial), karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan, dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin, lanjut Firli, kemudian AKP Stepanus Robin Pattuju mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca juga: Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai Digelandang ke KPK, Jubir KPK: Segera Dilakukan Pemeriksaan
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara SRP dan MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta," beber Firli.
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"SRP diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ali Fikri, Sabtu (24/4/2021).
Lewat Stepanus, tim penyidik berusaha mendalami aliran uang yang diterima Syahrial dan Markus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aziz-syamsuddin-terseret-kasus-korupsi-wali-kota-tanjungbalai.jpg)