Suap Wali Kota Tanjungbalai

Deal-dealan Suap Wali Kota Tanjungbalai di Rumah Wakil Ketua DPR, KPK Dalami Aliran Seluruh Dana

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap penyidik KPK

Editor: Array A Argus
Eno/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

"Untuk mendalami perbuatan dari tersangka MS dan MH di antaranya terkait dugaan aliran uang yang diterimanya," ungkap Ali.

Diketahui, bahwa uang yang diserahkan Syahrial pada Stepanus berjumlah Rp 1,3 miliar. 

Uang itu untuk menghentikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijerat dalam perkara suap.(TRIBUNNEWS)
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijerat dalam perkara suap.(TRIBUNNEWS) (TRIBUNNEWS)

Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp 200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp 438 juta.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Rekam Jejak AKP Stepanus Robin Pattuju

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka.

Dia adalah penyidik KPK yang sebelumnya ketahuan memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

AKP Stepanus Robin Pattuju diketahui menerima uang Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan jaminan akan menghentikan kasus orang nomor satu di Tanjungbalai itu.

Sayang beribu sayang, aksi 'main mata' AKP Stepanus Robin Pattuju terendus.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka, Gubernur Edy Rahmayadi: Semua Bisa Berbuat Salah

Kini AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sama-sama mendekam di penjara.

Keduanya pun sempat dipamerkan menggunakan rompi oranye KPK belum lama ini.

Terkait AKP Stepanus Robin Pattuju, dia dikenal sebagai sosok yang pandai.

AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan alumni Akpol 2010.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Ini Peran Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved