TERUNGKAP Sosok Advokat Inisial MH yang Terlibat Suap Wali Kota Tanjungbalai dengan Penyidik KPK
Terungkap sudah sosok inisial MH yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS)
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap sudah sosok inisial MH yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan oknum penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Sosok MH adalah seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju akan langsung dijebloskan ke sel tahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.
Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Steoanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Syahrial diduga telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Nasib Pemegang Rekor Wali Kota Termuda Se-Indonesia, Diperas 1,5 Miliar, Terancam Pakai Rompi Oranye
Baca juga: Lima Jam Diperiksa KPK, Wali Kota Tanjungbalai Menunduk Tinggalkan Ruang Penyidik
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.
"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Usai ditetapkan tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara seorang pengacara Maskur Husain akan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.
"Sebagai upaya, karena kita paham dalam kondisi pandemi Covid-19, maka para pihak tersebut akan dilakukan tindakan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta," kata Firli.
Firli mengatakan, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpk-geledah-ruangan-wali-kota-tanjungbalai.jpg)