IPW Desak KPK Segera Pakaikan Rompi Oranye ke Penyidiknya AKP SR dan Digelar di Depan Media Massa
Polri bergerak cepat menangani penyidik KPK yang dikabarkan memeras Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. Kini AKP SR telah diamankan Propam Polri.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap sosok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial akhirnya terkuak.
Oknum penyidik KPK itu berinisial SR.
Ia merupakan penyidik komisi antirasuah yang berasal dari Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Polri bergerak cepat menangani penyidik KPK yang dikabarkan memeras Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.
Kini AKP SR telah diamankan Propam Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: HEBOH Laporan Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Ini Kata Dewan Pengawas
Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.
Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.
IPW Minta Oknum Penyidik KPK Dipublis
Indonesia Police Watch (IPW) mengharapkan agar oknum penyidik KPK, AKP SR yang diduga memeras Walikota Tanjungbalai M Syahrial harus segera dipublis ke publik dan jangan disembunyikan, sehingga kasusnya bisa dituntaskan secara transparan.
"Dikhawatirkan, jika penyidik KPK dari Polri itu disembunyikan dikhawatirkan ada upaya "melindunginya" dan kasusnya menjadi abu abu ditelan bumi. Sebab kasus yang menghancur kepercayaan publik pada KPK ini bukan yang pertama kali terjadi," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Neta S Pane menjelaskan, pada Januari 2020 KPK juga pernah mengalami kasus yang sangat memalukan. Personil KPK berinisial IGAS mencuri barang bukti, berupa emas seberat 1,9 kg. Akibat perbuatannya IGAS akhirnya dipecat dari KPK.
"IPW menilai penanganan kasus IGAS tidak transparan dan cenderung ditutup-tutupi. Sementara untuk para tersangka korupsi, KPK dengan gagah berani mempermalukannya dengan rompi oranye dan dipublis ke media massa," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpk-geledah-rumah-dinas-wali-kota-tanjungabalai.jpg)