Viral Medsos
Viral dr Kevin Marpaung, Dituding Lecehkan Ibu-ibu Hamil dan Kini Minta Maaf, Reaksi Ernest Prakasa
Aksi dokter muda, dr Kevin Samuel Marpaung di video TikTok menuai kecaman dari berbagai pihak.
Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:
* memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
* memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
* memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;" imbuh pernyataan tersebut.
"Dan hak perempuan untuk dilindungi dari tindakan pelecehan dan bentukan tindakan diskriminatif lainnya telah disebutkan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).
Artikel telah tayang sebelumnya di TribunnewsBogor.com dengan judul;dr Kevin Santai Minta Maaf Setelah Lecehkan Ibu Hamil, Ernest Pasang Ekspresi Jijik : Gak Banget
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dokter-kevin-minta-maaf.jpg)