Viral Medsos

Sosok Pria Botak yang Aniaya Perawat Christina Simatupang hingga Babak Belur, Kini Tersangka

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN SUMSEL
JT, pelaku penganiaya perawat RS Siloam saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). Pelaku mengaku menyesal setelah menganiaya korban.(TRIBUN SUMSEL) 

Kepala Sub Bagian Huas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.

Pelaku JT hendak menjemput anaknya yang sudah selesai dirawat. Namun, pelaku emosi melihat tangan anaknya mengeluarkan darah setelah salah satu perawat melepas jarum infus.

Pelaku meminta korban untuk datang mengecek kondisi anaknya. Korban pun datang bersama sejumlah rekan perawat lain. Belum sempat meminta maaf, korban langsung ditampar pelaku. Pelaku juga memintakorban sujud untuk meminta maaf.

Sementara itu, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang Bona Fernando mengatakan, perawat telah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur.

"Semuanya sudah sesuai prosedur," kata Bona, Jumat.

Tanggapan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) Harif Fadhillah

Penganiayaan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas masih terjadi. Peristiwa kekerasan dialami oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang (28) pada Kamis, 15 April 2021 sekitar jam 13:40 WIB di RS Siloam Sriwijaya yang dianiaya oleh anggota keluarga pasien dengan cara diduga di tonjok, ditendang, dan dijambak oleh pelaku.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP PPNI atas nama seluruh Perawat Indonesia, mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang. Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan ditempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia.

PPNI melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengkawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya. PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja (working environmrent) yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.

Kebijakan terkait Kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment) antara lain dalam Asia Work Force Forum(AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas.

Ketua Umum DPP PPNI - Harif Fadhillah

Sebelumnya Viral Baca juga: Ditendang hingga Terjatuh, Christina Simatupang Perawat RS Siloam Palembang, Alami Syok dan Trauma

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved