Bikin Bingung, Polri Sempat Bolehkan Mudik Sebelum 6 Mei, Jokowi Tegaskan Larangan Mudik
Polri sempat membolehkan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei. Tapi belakangan buru-buru dicabut dan ralat pernyataan
TRIBUN-MEDAN.com--Polri sebelumnya sempat membolehkan masyarakat mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Tapi belakangan, pernyataan itu dicabut dan diralat.
Adanya aturan boleh dan tidak mudik ini sempat membuat bingung masyarakat.
Ada kesan, di tubuh pemerintah ini tidak terjalin komunikasi yang baik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan masyarakat untuk curi start mudik sebelum adanya aturan pelarangan mudik oleh pemerintah tersebut.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Provinsi Sumut Lakukan Mudik Lokal, Berikut Empat Daerahnya
"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Ia menyampaikan masyarakat yang nekat curi start mudik nantinya akan diminta karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19," pungkas dia.
Sebelumnya, aparat kepolisian RI memperbolehkan masyarakat yang mudik sebelum pemberlakuan pelarangan mudik lebaran yang dimulai sejak 6-17 Mei 2021.
"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Istiono menjelaskan pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Lebaran, Gubernur Edy Rahmayadi Dirikan Tujuh Pos Penjagaan di Perbatasan
Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.
"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," jelas dia.
Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.
"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tukas dia.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa masyarakat dilarang mudik lebaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/28052019_gerbang-tol-amplas_danil-siregar-2.jpg)