News Video

SIDANG BARU DIMULAI Rizieq Shihab Langsung Sampaikan Protes ke Majelis Hakim PN Jakarta Timur

Rizieq Shihab blak-blakan mengaku mendapat perilaku diskriminatif oleh PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021)

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, JPU menyebutkan, pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

Menurut jaksa, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata-2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

Upaya penggiringan opini

Jaksa menilai Rizieq Shihab telah menggiring opini saat membanding-bandingkan kerumunan di Megamendung dengan kerumunan lainnya, termasuk kerumunan yang menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere.

"Alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa tersebut di atas, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar," ujar jaksa.

Menurut JPU, Rizieq telah mengait-ngaitkan kewenangan yang dimiliki penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya untuk kemudian menyudutkan posisi penuntut umum.

Jaksa pun mengaku bingung mengapa Rizieq menganggap penuntut umum telah melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap Rizieq.

Menurut jaksa, tudingan Rizieq itu dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Kapan dan bagaimana caranya? Yang jelas, hal-hal tersebut tidak perlu lagi kami tanggapi lebih lanjut karena dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar secara yuridis," kata jaksa.

Minta Rizieq tak seret Menko Polhukam

Jaksa meminta mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tidak menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjeratnya.

Dalam eksepsinya pekan lalu, Rizieq menyeret-nyeret nama Mahfud sebagai penyebab dan penghasut timbulnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.

"Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Seharusnya sebagai yang memahami dampak kerumunan tidaklah perlu kita mengambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," ujar jaksa.

Menurut jaksa, tanpa pemberitahuan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke Tanah Air tetap akan menimbulkan kerumunan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved