News Video
SIDANG BARU DIMULAI Rizieq Shihab Langsung Sampaikan Protes ke Majelis Hakim PN Jakarta Timur
Rizieq Shihab blak-blakan mengaku mendapat perilaku diskriminatif oleh PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021)
TRIBUN-MEDAN.COM - Rizieq Shihab blak-blakan mengaku mendapat perilaku diskriminatif oleh PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Ia menyampaikan protes ke majelis hakim karena pembacaan eksepsi dirinya pada 26 Maret 2021 tidak disiarkan streaming online.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan," kata Rizieq di PN Jakarta Timur.
Terdakwa Rizieq Shihab lantas meminta majelis hakim untuk menayangkan ulang rekaman sidang pembacaan eksepsi sehingga bisa diakses secara terbuka oleh publik.
"Saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang ini, saya mohon majelis hakim untuk bisa menjaga kehormatan sidang ini. Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan suatu hal yang bisa mencemarkan, merusak sidang ini," ujar Rizieq.
"Saya minta lewat majelis hakim, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca penasihat untuk disiarkan ulang oleh tim streaming PN Jakarta Timur," tambahnya.
Tonton video:
Baca juga: DETIK-detik Pengacara Rizieq Shihab Cekcok dengan Polisi di Luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Baca juga: SIDANG Rizieq Shihab Sepi Pendukung, Polisi Tetap Lakukan Pengamanan Super Ketat
Pada hari sebelumnya, Selasa (30/3/2021), persidangan Rizieq Shihab mendapat pengamanan super ketat.
Polisi melakukan 4 lapis pengamanan meski sidang berjalan tanpa ada demonstrasi.
Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (30/3/2021), menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.
Jaksa, dalam tanggapannya, meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Rizieq dan menerima pendapat jaksa.
Dirangkum Kompas.com, adapun tanggapan yang disampaikan jaksa dalam persidangan kemarin yaitu sebagai berikut:
Menolak disebut pandir dan dungu
JPU menyatakan, kata-kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan Rizieq dalam pembacaan nota keberatan pekan lalu semestinya bukan menjadi bagian dari eksepsi.
Jaksa mengatakan, kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.