Gimana Sih, Turis Asing Boleh Masuk Indonesia, Tapi Mudik Kok Dilarang, Begini Kata Luhut Pandjaitan
Mudik lebaran tahun 2021 dilarang oleh pemerintah, tapi wisatawan asing boleh diperbolehkan datang di masa pandemi Covid-19
TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-Pemerintah baru saja mengumumkan bahwa masyarakat dilarang mudik lebaran tahun 2021.
Namun, di tengah pelarangan mudik itu, pemerintah justru mengizinkan warga negara asing, khususnya wisatawan atau turis masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah menerima kedatangan turis asing bagian dari upaya membuka kembali lapangan pekerjaan, khususnya di Bali.
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, PHRI Sumut Sasar Wisatawan Lokal dengan Promo Menarik
Menurutnya, ada dua indikator yang membuat Indonesia siap kembali mendorong wisatawan mancanegara.
"Kita harus jelaskan begini, bahwa pertama penanganan Covid-19 kita baik. Kedua, penanganan ekonomi juga sudah bagus-bagus. Karena itu sudah bagus, kita ingin turis dibuka, supaya jangan terlalu lama pengangguran," kata Luhut dalam konferensi pers Bali Investment Forum, Jumat (26/3/2021).
Luhut menyampaikan, pemerintah tidak hanya menggerakkan sektor pariwisata, tetapi juga pertanian dan perikanan yang juga memiliki potensi besar.
Pemerintah juga komitmen mendukung penyelesaian masalah kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui hapus buku.
Baca juga: Sempat Dibolehkan Menhub, Mudik Lebaran Dilarang Menko PMK dan Bikin Pengusaha Angkutan Kecewa
"Tentu bagi mereka yang terdampak Covid-19 bukan karena bermasalah, jadi semuanya berjalan paralel, kita lakukan bersama-sama," urainya.
Sebelumnya, Luhut menyatakan pemerintah akan membuka kedatangan turis asing, untuk membuka kembali lapangan pekerjaan, khususnya di Bali.
Begitupun terkait wacana visa jangka panjang yang dapat meningkatkan minat turis asing untuk lebih lama tinggal di Indonesia.
"Terkait visa permennya lagi diselesaikan, memang kita mau orang ke Indonesia kenapa harus selalu mengajukan visa."
"Ini juga akan memudahkan orang work from Bali."
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Gubernur Edy Rahmayadi: Demi Kesehatan Rakyat yang Kita Cintai
"Jadi tidak perlu lagi banyak izin, kita buat benchmark dengan negara sepanjang itu masih bisa diakomodasi," jelasnya.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo lantas menerangkan beberapa langkah telah dilakukan dalam wacana pembukaan turis asing.
Satu di antaranya resiprokal dan berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.
"Yang terpenting adalah negara-negara yang bisa masuk secara penyebaran Covid-19 baik."
Baca juga: Mobil yang Terbakar di Jalur Tol Medan-Tebing Dikemudikan Pejabat Pemkab Batubara
"Vaksinasi mereka juga baik. Kita ingin mengurangi risiko ketika membuka turis, termasuk direct flight yang menjadi pertimbangan," tutur Angela.
Terkait kapan kick-off pembukaan turis asing, pihaknya mengaku akan merapatkannya lagi pada Sabtu (27/3/2021).
Luhut juga mendukung penuh larangan mudik Idul Fitri 2021.
Dia menilai upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, sekaligus memaksimalkan program vaksinasi yang tengah berjalan.
"Kita tidak punya banyak pilihan."
Baca juga: Cerita Pemudik dari Batam Duplikasi Surat Rapid Test Antigen Pakai Photoshop saat Mudik ke Medan
"Kejadian di Eropa dan India kita lihat juga begitu dibuka langsung naik 30 persen, makanya libur Lebaran kita hold aja dulu," cetus Luhut.
Menurutnya, pelarangan mudik ini sudah diputuskan di dalam rapat kabinet.
Luhut mengimbau agar seluruh masyarakat menahan diri dahulu untuk tidak pulang ke kampung halaman, kecuali dalam situasi yang sangat mendesak.
"Makanya mudik Lebaran ini kita putuskan hold dulu," cetusnya.
Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Jelang Mudik Nataru, Dishub Sumut Periksa Kondisi Sopir di Amplas, Ada 2 Sopir Tensi Darah Tinggi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
Baca juga: DERITA BOCAH Tewas Dilindas Truk Dikemudikan Ayah, Awalnya Sang Ayah Tepergok Selingkuh, Videonya
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."
"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.
Keputusan ini diambil usai rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.
Baca juga: Irlandia Lockdown, Milka Manurung Gagal Mudik ke Sumut, Padahal Sudah Swab dan Beli Tiket Pesawat
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir. (Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mudik Lebaran Dilarang tapi Turis Asing Boleh Masuk, Luhut: Supaya Jangan Terlalu Lama Pengangguran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/luhut-binsar-pandjaitan-tribun-medancom_20151023_232041.jpg)