Abu Janda, Buzzer yang Ngaku Dibayar Mahal Kubu Jokowi Ini Kasusnya Mandek di Polisi

Permadi Arya alias Abu Janda sudah dilaporkan dua kali ke polisi. Namun kasusnya mandek di kepolisian

Editor: Array A Argus
dok/Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
BERITA Abu Janda Terkini, Polri Bertindak Setelah Abu Janda Dilapokan KNPI, Dugaan Ujaran Kebencian 

TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda sebelumnya sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait berbagai kasus.

Setidaknya ada dua laporan yang diterima polisi.

Hingga saat ini, kasus yang mendera Abu Janda itu mandek di kepolisian.

Baca juga: Foto Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai Diposting Politisi Gerindra Sufmi Dasco di Medsos

Namun polisi berdalih kasusnya masih diproses, meskipun tak jelas perkembangannya seperti apa. 

"Masih berjalan proses penyelidikan, masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Baca juga: Alasan Sedang di Medan, Tengku Zulkarnain Tak Penuhi Panggilan Polri, Abu Janda Diperiksa Lagi Besok

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.

Pelapor menduga Abu Janda melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Sementara itu, laporan lain juga didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Untuk laporan ini, Abu Janda diduga melakukan ujaran SARA terkait cuitannya terkait 'Islam Agama Arogan'.

Baca juga: Abu Janda Tersandung 2 Kasus, Tengku Zulkarnain Batal Diperiksa Polisi karena Alasan Sedang di Medan

Dalam laporan itu, Abu Janda dilaporkan atas tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2) penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Sebelumnya, Abu Janda sendiri mengaku bekerja sebagai buzzer atau influencer kubu Jokowi yang dibayar mahal.

Tak disebutkan nominalnya, yang menimbulkan pertanyaan siapa yang membayar dan uang dari mana yang diberikan.

Baca juga: Siapa Immanuel Ebenezer? Ternyata Ketum Jokowi Mania Klaim Ajak 1000 Pengacara Bela Abu Janda

Pengakuan itu terungkap setelah Pakar Telematika Roy Suryo mengunggah video pengakuan Abu Janda dalam akun Twitter-nya, @KRMTRoySuryo2, Selasa (2/2/2021) silam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved