Vonis Bebas Pembunuh Anggota OKP
Anggota IPK Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Divonis Bebas, Pengacara Minta JPU Bebaskan Kliennya
Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi, meminta supaya segera mengeluarkan kedua kliennya dari tahanan
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Dwi Ngai Sinaga selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi.
"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu (24/3/2021).
Menurut majelis hakim, perkara tersebut melanggar azas hukum ne bis in idem yakni, perkara tersebut telah diadili dan diputus majelis hakim pada perkara sebelumnya baik objek, subjek dan locus (tempat) yang sama.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dwi-ngai-sinaga-pengacara-sunardi-dan-syafwan-habibi.jpg)