Vonis Bebas Pembunuh Anggota OKP

Anggota IPK Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Divonis Bebas, Pengacara Minta JPU Bebaskan Kliennya

Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi, meminta supaya segera mengeluarkan kedua kliennya dari tahanan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Dwi Ngai Sinaga selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi. 

"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," kata hakim dalam amar putusannya, Rabu (24/3/2021).

Menurut majelis hakim, perkara tersebut melanggar azas hukum ne bis in idem yakni, perkara tersebut telah diadili dan diputus majelis hakim pada perkara sebelumnya baik objek, subjek dan locus (tempat) yang sama.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved