Vonis Bebas Pembunuh Anggota OKP
Anggota IPK Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Divonis Bebas, Pengacara Minta JPU Bebaskan Kliennya
Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi, meminta supaya segera mengeluarkan kedua kliennya dari tahanan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dwi Ngai Sinaga selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi, meminta supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU), segera mengeluarkan kedua kliennya dari tahanan.
"Kami minta hari ini juga terdakwa dikeluarkan dari tahanan, paling lambat sebelum jam 12 dikeluarkan. Sesuai putusan hakim, kalau besok apa statusnya besok," kata Dwi kepada tribunmedan.com, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, Dwi pun mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan kedua anggota organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK) tersebut.
Dikatakannya apabila merujuk dari awal mula perkara ini, pihaknya melihat adanya kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
"Ini tidak ujug-ujug juga majelis hakim memutus seperti ini, tapi ini ada fakta hukum bahwa kejadian yang sama, objek dan subjek yang sama tidak bisa diadili dua kali," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bentrok OKP di Medan Menewaskan Syahdilla Hasan Afandi, Hakim Bebaskan Terdakwa
Baca juga: IBU Kades datangi Rumah Selingkuhan, Digerebek saat Indehoi di Kamar, Lari Telanjang Dikejar Warga
Sehingga, kata dia, setelah fakta persidangan majelis hakim melihat, bahwa saksi-saksi sudah pernah diperiksa terhadap perkara yang sama, peristiwa, serta korban, yang sama.
"Dan ini kan pertanggungjawaban pidananya sudah diterima oleh klien kita. Jadi jangan dipisahkan peristiwa antara pelapor yang ini dan ini," katanya.
Sebagaimana keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya, sambung dia, satu rangkaian peristiwa tidak dilihat dari jumlah orangnya.
"Tidak ada bukti baru, kecuali ada bukti baru ya silakan. Kita mengapresiasi keputusan hakim, sesuai ilmu yang ada dan sesuai dengan keterangan ahli," ucapnya.
Ia pun meminta agar publik jangan tergiring opini soal hakim tidak benar menerapkan putusan tersebut.
"Hakim sudah benar memutuskan, ini ilmu hukum paling dasar, bahwa (perkara) itu satu rangkaian peristiwa yang sama dan korban yang sama. Bukan dilihat dari jumlahnya, masalah di awal jaksa melakukan pemecahan berkas, enggak bisa ujung-ujungnya begitu. Jangan digiring bahwa ini perkara yang berbeda, ini pembodohan publik. Perlu dipahami kalau waktu itu kejadiannya hari Minggu, jam 5 sore di Eka Rasmi, itu satu rangkaian peristiwa," tambahnya lagi.
Selain itu, ia pun menyayangkan sempat terjadinya kericuhan di Pengadilan Negeri Medan.
"Sangat kami sayangkan peristiwa tadi, kenapa ada kerusuhan seperti itu. Seharusnya aparat hukum tegas kenapa ada intimidasi dalam persidangan," pungkasnya.
Baca juga: SIAP-SIAP, Tiket Pesawat Garuda Indonesia Diskon Hingga 85 Persen, GOTF 2021 Digelar Mulai 26 Maret
Baca juga: Sampaikan Pidato Perdana, Bupati Samosir Terpilih Vandiko Gultom Beber Program 100 Hari Kerja
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak ricuh, pasca majelis hakim diketuai Abdul Kadir membacakan putusan dugaan penganiayaan dalam bentrokan antar ormas kepemudaan (OKP) dengan terdakwa Sunardi alias Gundok dan Syafwan Habibi.
Dalam amar putusannya pada persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa perkara terdakwa Sunardi alias Gundok dan terdakwa Syafwan Habibi tersebut tidak dapat diterima atas pertimbangan berdasarkan asas nebis in idem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dwi-ngai-sinaga-pengacara-sunardi-dan-syafwan-habibi.jpg)