Jadi Pesakitan Cemarkan Nama Calon Besan Jokowi, Pria Ini Divonis Bebas, Buntut Poster Sang Pisang

Dalam amar putusan majelis hakim, Sucik Mardi dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.

Ist
Kaesang, Jokowi, Felicia Tissue dan ibunya - Jadi Pesakitan Cemarkan Nama Calon Besan Jokowi, Pria Ini Divonis Bebas, Buntut Poster Sang Pisang 

TRIBUN-MEDAN.com -  Seorang pria paruh baya bernama Sucik Mardi (57), harus jadi pesakitan sebagai terdakwa kasus UU ITE.

Ia didudukan sebagai terdakwa yang menyeret nama Kaesang, Jokowi dan calon besan Jokowi.

Kasus pidana yang mendudukkan pria paruh baya, Sucik Mardi sudah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Januari 2021 lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim, Sucik Mardi dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.

Kenapa Sucik Mardi sampai harus jadi pesakitan di pengadilan? Dan, siapa pelapornya serta bagaimana awal mula kasus ini?  

Baca juga: Masa Lalu Nadya Jadi Sorotan, Kaesang Gigit Jari Tahu Borok Sang Pacar, Kini Asmaranya Riskan Putus

Berikut selengkapnya dilansir Tribunmedan.com dari Wartakotalives.com:

Sebuah kasus hukum UU ITE menyeret nama Kaesang, Jokowi, dan calon besan Jokowi

Kasus pidana yang menyangkut sang pisang ini ini  baru diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Januari 2021 lalu. 

Sang Pisang merupakan brand makanan dari pisang milik Kaesang Pangarep.

Putusan pengadilan dengan nomor NO. 1574/PID.SUS/2020/PN.JKT.BRT itu kini sudah tayang di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Baca juga: Derita ES, Mama Muda 7 Kali Digoyang Kakak Ipar, Kasihan Suami tak Percaya, Polisi: Suka Sama Suka

Berdasarkan putusan hakim, terpidana dalam kasus ini adalah Sucik Mardi (57) yang merupakan seorang pebisnis kuliner. 

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Meilia

Dalam dakwaan jaksa yang tertuang di putusan hakim, terlihat kasus ini bermula dari pembukaan gerai sang pisang milik Meilia di Gading Serpong, Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Sang pisang diketahui merupakan produk makanan yang diwaralabakan. 

Rupanya, ketika itu terjadi hubungan bisnis antara Sucik Mardi (terpidana) dan Meilia di mana gerai sang pisang itu berada di ruko milik Sucik Mardi. 

Baca juga: Cerita Ivan Gunawan Pernah Cium Bibir Ayu Ting Ting, Sumpah Serapah Igun: Tunggu Saatnya Jadi Imammu

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved