Jadi Pesakitan Cemarkan Nama Calon Besan Jokowi, Pria Ini Divonis Bebas, Buntut Poster Sang Pisang
Dalam amar putusan majelis hakim, Sucik Mardi dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.
Saat Grand Launching, poster produk sang pisang milik Meilia ternyata menutupi poster restoran milik Sucik Mardi.
Dari sanalah permasalahan kemudian bermula, karena disebut terjadi penurunan poster milik restoran Sucik Mardi yang disebut dilakukan oleh Meilia.
Namun, rupanya hal itu menjadi masalah karena dianggap sebagai bentuk pengrusakan dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Hal itu kemudian memicu masalah baru bagi Sucik Mardi dan berkaitan dengan pelanggaran terhadap UU ITE.
Sucik Mardi rupanya mengontak Zudiy Ichianto via whatsapp pada 31 Desember 2019 dan mengatakan seperti di bawah ini (dikutip sesuai dakwaan yang ada di putusan hakim) :
“Malam pak Yudi”
“Pak Yudi, saya bisa minta tolong No. telp. Pak Ari? Sebelum ke Pengadilan biar Pengacara saya komunikasi dulu dengan pak Ari……”
“dan saya juga bisa jelaskan ke Mas Kaesang dan Mas Ari….”
“kita kasih Melia awal 1 buah poster… besoknya dia minta satu lagi jadi 2 poster…”
Baca juga: Rintihan Samar-samar Makin Keras Wanita Bersuami Selingkuh, Ternyata Alami Hal Menyakitkan Ini
“waktu grand opening gambar2 menu Fish&Cheap di copot 5 buah ….”
“kitakan mau bisnis juga!”
“kenapa poster kita di copot tanpa izin kita?”
“suami saya buka 3 buah poster di Ruko kami sendiri di tuduh pengerusakan? Padahal itu Ruko kita sendiri”
“dan sekarang dijadikan tersangka bersama 2 karyawan saya?”
“hari ini saya sudah lapor di Polda atas pengerusakan oleh Melia atas poster2 di Ruko saya!”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kaesang-disentil1.jpg)