Derita ES, Mama Muda 7 Kali Digoyang Kakak Ipar, Kasihan Suami tak Percaya, Polisi: Suka Sama Suka

Bagaimana tidak, menjadi korban pelecehan seksual saat masih anak-anak, kemudian dinikahkan saat usianya masih sangat belia.

Ilustrasi/NET
Ilustrasi mama muda - Derita ES, Mama Muda 7 Kali Digoyang Kakak Ipar, Kasihan Suami tak Percaya, Polisi: Suka Sama Suka 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang Mama Muda inisial ES di Banyuasing Sumatera Selatan menanggung duka mendalam.

Bagaimana tidak, menjadi korban pelecehan seksual saat masih anak-anak, kemudian dinikahkan saat usianya masih sangat belia.

Setelah itu, ia kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh kakak iparnya sendiri.

Dikutip Tribunmedan.com dari Sripoku, peristiwa pemerkosaan oleh kakak dari suaminya itu terjadi pada Januari 2021 lalu.

Baca juga: Ayah Bejat yang Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Adalah Seorang Guru dan Berstatus PNS

Ilustrasi ibu muda korban rudapaksa -
Ilustrasi ibu muda korban rudapaksa - (ist)

Kejadian ini bahkan berulang sampai tujuh kali.

Dugaan kejahatan ini telah dilaporkan ke Polres Banyuasin. Korban saat melapor didampingi oleh kuasa hukumnya Dedi Junaidi SH.

Namun sejauh ini, pihak Polres Banyuasin belum menindaklanjuti laporan tersebut.

Minggu (21/3/2021) lalu, Dedi Junaidi SH, selaku kuasa hukum korban ES kembali mendatangi Polres Banyuasin.

Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin. Dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.

Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak satu yang dilakukan oleh pelaku AY, kakak ipar korban.

"Di sini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES. Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya belum memuaskan,

karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi, yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.

Masih kata Dedi, Minggu (21/3/2021) kejadian pemerkosaan tersebut terjadi tiga bulan yang lalu.

Tepatnya, Januari 2021, dan menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali dibawa ancaman pelaku.

"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved