Jadi Pesakitan Cemarkan Nama Calon Besan Jokowi, Pria Ini Divonis Bebas, Buntut Poster Sang Pisang

Dalam amar putusan majelis hakim, Sucik Mardi dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum.

Ist
Kaesang, Jokowi, Felicia Tissue dan ibunya - Jadi Pesakitan Cemarkan Nama Calon Besan Jokowi, Pria Ini Divonis Bebas, Buntut Poster Sang Pisang 

“sebelum saya laporkan Melia ke Polda… saya sudah konfirmasi dengan pejabat2 yg tahu hukum di Indonesia… mereka semua minta saya maju
dan dukung saya!”

“mereka bilang ini Negara Merah Putih… Melia tidak bisa semena mena mau penjarakan orang! Terlalu arogan… manusia yang tidak ada hati Nurani!”

“kalau Pak Jokowi tahu permasalahannya pasti malu mau dapat calon besan begitu arogan”

Baca juga: Keluarga Sudah Bertemu Langsung Abrip Asep yang Hilang, Memang Benar Pria Polisi Korban Tsunami Aceh

“saya ada itikad baik WA dia..”

“saya bilang tiang ada 4 sisi.. yang di depan both sang pisang boleh pasang 2 lagi…tapi tiang yang tengah harus pasang poster Fish&Cheap untuk menu kita…”

“dia tidak mau jawab”

Chat ini kemudian discreen capture oleh Zudiy Ichianto dan dikirimkan ke atasannya,yakni Direktur dari PT.Sang Pisang Indonesia, Ansari Kadir. 

Disebutkan dalam dakwaan, kemudian Ansari Kadir meneruskan screen capture itu kepada Meilia yang merupakan atasannya.

Akibat screen capture itu, Meilia merasa tidak nyaman, merasa dipermalukan, dan terhina. 

Hal itu lalu membuat Sucik Mardi dilaporkan terkait pelanggaran terhadap UU ITE. 

Dalam kesaksiannya di sidang pengadilan yang juga dituangkan di putusan hakim halaman 9, 

Dalam kesaksiannya, Meilia menyebut bahwa dirinya tidak merusak merek poster milik Sucik Mardi

Sebab Meilia sedang tidak ada di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019, tetapi dia sedang berada di Singapura. 

Satu Muncikari Kasus Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona Diidentifikasi

Ahli Beda Pendapat

Dalam kasus ini, ada 2 ahli yang bersaksi di pengadilan untuk menelaah chat Sucik Mardi yang dinilai mencemarkan nama baik Meilia

Ahli pertama yang bersaksi adalah Assoc Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.pd., M.Hum. 

Sumber: Warta kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved