Warga Gugat Wali Kota Siantar dan PD PAUS Karena Jual Kios di Mall Mangkrak
Pony mengaku sebenarnya banyak warga yang mau menggugat Wali Kota, Direksi PD PAUS, Eks Dirut Herowhin Sinaga dan notaris.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tiga orang warga yang merupakan pemesan lapak kios/gerai Siantar City Mall (SCM) mengambil langkah hukum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Langkah ini diambil lantaran geram karena tidak adanya nasib yang jelas dari kios yang mereka pesan.
Proyek pembangunan Siantar City Mall (SCM) yang terletak di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, itu mangkrak tanpa kejelasan.
Adapun ketiga warga yaitu Poniyem Sitanggang, Desy Natalia Sitanggang, dan Siti Aisah.
Ketiganya melalui kuasa hukum, Daulat Sihombing, SH menggugat Wali Kota Hefriansyah, Direksi PD PAUS, Eks Direktur PD PAUS Herowhin Sinaga dan notaris Robert Tampubolon ke Pengadilan Negeri Siantar.
Kepada Tribun Medan, Senin (22/3/2021) Daulat Sihombing mengatakan, langkah ini diambil berangkat dari keluh kesah yang dialami kliennya selama ini.
Kliennya mengalami kerugian ratusan juta, untuk pembelian kios yang tak pernah ada.
"Ada tiga yang menggugat melalui saya. Gugatannya didaftarkan dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2021/PN Pms. Didaftarkan pada hari Kamis, 18 Maret 2021. Klasifikasi perkaranya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Daulat.
Daulat menyatakan, tindakan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah, tidak menjalankan kewenangannya untuk mengintervensi Direksi PD PAUS dan Herowhin Sinaga dalam penyelesaian perkara pembelian kios.
Wali kota dianggap melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
"Direksi PD PAUS dan Herowhin Sinaga terindikasi kuat melakukan tindak pidana penggelapan, merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Daulat.
Daulat menyebut, para tergugat untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para kliennya yang diperhitungkan secara materil sebesar Rp. 1.012.800.000.- ditambah kerugian secara immateril sebesar Rp. 1.100.000.000, total sebesar Rp. 2.112.800.000.
Daulat juga meminta dilakukan sita jaminan terhadap harta bergerak dan harta tidak bergerak milik Herowhin Sinaga dan Notaris Robert Tampubolon yang sah dan berharga, untuk mengembalikan kerugian kliennya itu.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal justru mengaku belum mengetahui ada warga yang melayangkan gugatan kepada pimpinannya. Ia merasa perlu mempelajari salinan gugatan terlebih dahulu.
"Bagian Hukum Pemko belum menerima disposisi salinan gugatan, bang," kata Hery.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/proyek-pembangunansiantarcitymall-scm.jpg)