Kronologi Polisi Mengungkap Kasus Prostitusi Online di Kawasan Gunung Kidul Yogyakarta
Dugaan prostitusi online yang ditawarkan lewat media sosial ini diungkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul.
Adapun keempatnya berstatus sebagai saksi.
"Kami tetapkan mereka sebagai saksi dan korban dari kasus ini, jadi tidak ada penahanan," kata Ali.
Kasus Prostitusi Lainnya di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan belasan remaja perempuan lantaran berprofesi sebagai penjaja cinta untuk para pria hidung belang.
Para remaja itu tertangkap mangkal di sebuah apartemen yang berdekatan dengan Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, bisnis lendir tersebut menggunakan aplikasi MiChat.
"Mereka melakukan istilah open BO, melalui media sosial MiChat," kata Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).
Untuk sekali kencan, lanjut dia, para pekerja seks komersial (PSK) itu menaruh harga Rp 500 sampai Rp 700 ribu.
Pelaku bernama Erika Mustika itu pun menyewakan empat kamar di apartemen tersebut kepada para PSK untuk melayani pria hidung belang.
"Pelaku sewakan empat kamar apartemen kepada wanita-wanita yang open BO dengan satu bulan tarifnya Rp 2,5 juta," ungkap Deonijiu.
"Setelah wanita-wanita ini terima tamu tiap harinya, satu kali menerima tamu si teman-teman menerima Rp 50 ribu," sambung dia.
Deonijiu meyakinkan kalau semua wanita penjaja cinta itu sudah pada dewasa dan tidak ada satu pun yang di bawah umur.
Statusnya sebagai ibu rumah tangga, tapi Mami Erika ditaksir meraup Rp 30 jutaan dalam sebulan hasil sewakan kamar apartemen untuk open BO PSK.
Kini, ia harus masuk bui setelah usahanya sebagai muncikari dibongkar anggota Polres Metro Tangerang Kota.(tribunnews.com)
Setiap berita, foto, video, grafis dan publikasi yang telah dimuat Harian Tribun Medan, online Tribun-Medan.com serta media sosial lainnya yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Tribun Medan - bagian Tribun Network adalah produk pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (TRIBUN MEDAN/RINALDI)
Baca juga: Cerita Maria Vania Sial Ditawari Prostitusi Online, Kini Sang Presenter Seksi Nyatakan Suka Kiwil
Baca juga: BEREDAR KODE Prostitusi Siswa SMA/SMK Dibikin Reseller, Bisnis Jual ABG Wanita ke Pria Hidung Belang
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jogja dengan judul "BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siapa-artis-st-ma-ditangkap-tanjung-priok.jpg)