Kronologi Polisi Mengungkap Kasus Prostitusi Online di Kawasan Gunung Kidul Yogyakarta
Dugaan prostitusi online yang ditawarkan lewat media sosial ini diungkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul.
TRIBUN-MEDAN.COM - Aparat kepolisian membongkar kasus dugaan prostitusi online di Gunungkidul, Yogyakarta.
Dugaan prostitusi online yang ditawarkan lewat media sosial ini diungkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul.
Menurut informasi, ini kasus prostitusi online pertama yang diungkap pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengungkapkan bisnis prostitusi ditawarkan melalui media sosial.
Iklan tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul.
"Postingan iklan menawarkan jasa prostitusi," kata Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021), seperti dikutip dari Tribun Jogja.
Tersangka kasus prostitusi online di Gunungkidul, Yogyakarta yang ditangkap Polres Gunungkidul. TRIBUNJOGJA.COM/ALEXANDER ERMANDO
Setelah melakukan penyelidikan, satu orang pelaku pun tertangkap oleh aparat di awal Maret ini.
Adapun pelaku berinisial QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga disita aparat.
Antara lain uang senilai Rp 320 ribu hasil transaksi, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor tersebut.
"Terungkapnya kasus ini saat terjadi transaksi di wilayah Kapanewon Playen," ungkap Riyan.
Atas perbuatannya tersebut, QF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP.
Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan ada 4 wanita yang turut diamankan dari kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siapa-artis-st-ma-ditangkap-tanjung-priok.jpg)
