Pedangdut Cita Citata Sampai Anggota BPK RI Diduga Terima Uang Korupsi Bansos, KPK Bakal Dalami

Nama Cita Citata terseret pusara korupsi bansos Covid-19. Cita Citata menerima uang Rp 150 juta

Editor: Array A Argus
tribunnews
Cita Citata terima duit korupsi Bansos Covid-19 Rp 150 juta 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Nama pedangdut Cita Citata hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terseret pusara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Nama mereka muncul berdasarkan keterangan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Senin (8/3/2021).

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memperdalam keterangan para saksi di persidangan selanjutnya.

"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU (jaksa penuntut umum) akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Ali, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Kejari Sudah Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Samosir

Ali berujar bahwa keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dalam surat tuntutan.

"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.

Ketika diperjelas mengenai pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut, kata Ali, hal itu tergantung pada kebutuhan penyidikan dalam membuktikan perbuatan para terdakwa.

Baca juga: ALIRAN Korupsi Bansos Covid-19 : Juliari 8.4 Miliar, Cita Citata 150 Juta, Operasional BPK 1 Miliar

"Jika sekiranya sudah cukup dengan saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan unsur-unsur pasal perbuatan para tersangka, kami kira tidak perlu (diperiksa). Begitu juga sebaliknya," kata dia.

Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja terungkap beberapa nama yang turut menerima uang hasil korupsi bansos. 

Mereka adalah anggota BPK Achsanul sebesar Rp1 miliar serta Cita Citata Rp150 juta.

Cita Citata memperoleh uang tersebut saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.

Baca juga: Plh Bupati Samosir Harus Diberhentikan Jika Ditahan Terkait Korupsi Bansos Covid-19

Akan tetapi, di persidangan tidak disebutkan maksud pemberian uang kepada Achsanul Qosasi.

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Baca juga: Jaksa Belum Mau Penjarakan Sekda Kabupaten Samosir yang Diduga Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Dugaan Aliran Dana Bansos ke Pedangdut Cita Citata dan Anggota BPK, KPK: Akan Diperdalam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved