Jaksa Belum Mau Penjarakan Sekda Kabupaten Samosir yang Diduga Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala terjerat kasus korupsi bansos Covid-19 dan terancam dipenjarakan jika tidak kooperatif

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DOHU LASE
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH MH,saat ditemui Tribun Medan di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com,PANGURURAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala menjadi tersangka.

Jabiat diduga mengorupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp 400 juta.

Tidak hanya Jabiat, jaksa juga menetapkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Samosir, Sardo Rumapea sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kontraktor yang Diduga Korupsi Proyek Jembatan Harus Setor 10 Persen ke Inspektorat Siantar

“Keputusan penetapan tersangkanya dilakukan pada Rabu (16/2/2021) kemarin berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (17/2/2021).

Dia mengatakan, meskipun sudah berstatus tersangka, namun penyidik belum mau memenjarakan Jabiat dan Sardo.

Alasannya, kedua tersangka ini masih kooperatif.

Namun, kata Sumanggar, tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan apabila kedua tersangka tidak mematuhi panggilan penyidik dan berusaha menghindar.

Baca juga: Sekda Labura Jadi Saksi Korupsi Haji Buyung: Saya Disuruh Pak Bupati

“Sejauh ini mereka, khususnya Sekda masih kooperatif.

Begitupun, kasus ini tidak main-main dan harus diseriusi,” kata Sumanggar.

Disinggung lebih lanjut mengenai peran Jabiat dan Sardo, Sumanggar mengatakan bahwa keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca juga: KPK Akan Lelang Barang Rampasan Perkara Korupsi Saipul Jamil

“Tersangka JS adalah pengguna anggaran, sementara S adalah PPK,” kata Sumanggar.

Dia menjelaskan, penyidik Kejari Samosir tengah mendalami lebih lanjut, terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Maka dari itu, Sumanggar sendiri belum bisa memastikan kapan berkas dugaan korupsi ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Sidang tentunya akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Tapi bagaimana teknisnya (apakah tatap muka atau tidak), itu tergantung kesepakatan hakim dan jaksa,” kata Sumanggar.

Baca juga: Seorang Aktivis Korupsi Dikeroyok Sejumlah Oknum OKP di Sergei

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved